Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
KorupsiKriminal

Kejaksaan Tinggi Tetapkan dan Tahan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi PT. Jamkrida NTT

488
×

Kejaksaan Tinggi Tetapkan dan Tahan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi PT. Jamkrida NTT

Sebarkan artikel ini

DetikNTT.com- Kupang – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) melalui Bidang Tindak Pidana Khusus secara resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi, masing-masing dalam perkara yang merugikan keuangan negara miliaran rupiah.

Dugaan Korupsi Pengelolaan Penyertaan Modal PT. JAMKRIDA NTT Rp. 25 Miliar Tahun 2017 Berdasarkan alat bukti yang sah berupa keterangan saksi, ahli, surat, dan petunjuk, ditemukan dua bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini, yaitu:

1. I.I – Direktur Utama PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) NTT,

Baca Juga:  Oknum Pengacara Dilaporkan atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan Rp 1 Miliar di NTT

2.OFM – Direktur Operasional PT Jamkrida NTT,

3.QMK – Kepala Divisi Umum dan Keuangan PT Jamkrida NTT.

Perkara ini bermula dari kegiatan penempatan dana investasi yang dilakukan oleh PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) NTT pada tanggal 15 Agustus 2019, yaitu sebesar Rp5.000.000.000 ke dalam bentuk kontrak pengelolaan dana di PT Narada Aset Manajemen (NAM). Keputusan investasi tersebut diambil oleh Komite Investasi PT Jamkrida NTT yang beranggotakan Direktur Utama, Direktur Operasional, dan Kepala Divisi Umum dan Keuangan, tanpa melakukan kajian kelayakan atau analisa risiko investasi yang memadai (due diligence).Lebih lanjut, dana sebesar Rp5 miliar tersebut tidak disetorkan langsung ke rekening resmi milik PT NAM, melainkan ke rekening atas nama pihak ketiga, yaitu PT Narada Adikara Indonesia, yang secara hukum dan administratif tidak terkait dengan kontrak pengelolaan dana.

Baca Juga:  Keluarga Korban Apresiasi Respons Cepat Polres Ende Tangani Kasus Pengeroyokan oleh Oknum Anggota Polres TTS

Pihak PT NAM juga tidak pernah mengalokasikan dana tersebut untuk pembelian saham PT Jamkrida NTT di PT Terregra Asia Energy sebagaimana maksud awal investasi. Pada akhir masa kontrak, yaitu 15 Agustus 2021, PT Jamkrida NTT tidak memperoleh pengembalian modal maupun keuntungan dari investasi tersebut. PT Jamkrida NTT mengalami kerugian sebesar Rp. 4.750.000.000 (empat miliar tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Baca Juga:  Bupati TTU Tegas: Kades Letmafo Akan Dicopot Jika Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Wartawan

Guna kepentingan penyidikan, Penyidik Kejati NTT melakukan penahanan terhadap I.I dan QMK di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kupang selama 20 hari ke depan sementara OFM ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Kupang untuk jangka waktu yang sama.*

Example 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *