Kupang,DetikNTT.com — Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembelian Medium Term Notes (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (PT SNP) oleh PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) NTT tahun 2018.
Pada Selasa, 9 Desember 2025, penyidik menetapkan H.A.R.K, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Divisi Treasury PT BPD NTT, sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-5206/N.3/Fd.1/12/2025. Penetapan dilakukan setelah penyidik menemukan peran H.A.R.K dalam proses pembelian MTN yang merugikan keuangan negara.
Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, (Kajati) NTT, Roch Adi Wibowo, S.H., M.H.,Pada Jumat, 12 Desember 2025, mengatakan penyidik memeriksa tersangka H.A.R.K dengan total 37 pertanyaan. Usai pemeriksaan, penyidik langsung melakukan penahanan selama 20 hari, terhitung 12–31 Desember 2025, di Rutan Kelas IIb Kupang.
Selain H.A.R.K, penyidik sebelumnya juga telah menetapkan empat tersangka lainnya pada 4 Desember 2025. Pada hari ini, 12 Desember 2025, keempatnya resmi diserahkan ke Penuntut Umum (Tahap II), yaitu:
LD – Beneficial Owner PT SNP
DS – Mantan Direktur Investment Banking PT MNC Sekuritas (2014–2019)
AI – Mantan Pjs Direktur Capital Market PT MNC Sekuritas
AE – Mantan Kepala Divisi Fixed Income PT MNC Sekuritas
Keempat tersangka sebelumnya diperiksa di Kejati Jambi pada 11 Desember 2025, kemudian dibawa ke Kupang dengan pengawalan personel TNI AL dan petugas Lapas. Mereka tiba di Bandara El Tari Kupang dengan pesawat Citilink pada pukul 06.10 WITA, dan langsung dibawa ke Kejati NTT menggunakan mobil tahanan.
Penyidik menemukan sejumlah fakta penting terkait dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara.
Pada 27 Februari 2018, PT Bank NTT menerima penawaran investasi MTN VI Seri D PT SNP dengan rating idA- dan kupon 10,50 persen. Namun, penyidik mengungkap bahwa:
PT SNP telah memalsukan laporan keuangan, termasuk pencatatan piutang fiktif dan double pledge.
MNC Sekuritas tetap menawarkan produk MTN tersebut meski mengetahui kondisi finansial PT SNP tidak sehat.
Divisi Treasury yang dipimpin H.A.R.K menyetujui pembelian MTN tanpa due diligence, tanpa analisis risiko, dan tanpa mematuhi SOP berdasarkan SK Direksi BPD NTT Nomor 81 Tahun 2016.
H.A.R.K bahkan langsung menandatangani surat minat pembelian MTN senilai Rp50 miliar tanpa usulan resmi kepada Direksi.
Penyidik juga menemukan adanya fee tidak wajar sebesar 3,5–4 persen dari nilai transaksi antara PT SNP dan oknum di MNC Sekuritas, yang disalurkan melalui rekening PT Tunas Tri Artha.
Pembagian fee ilegal tersebut antara lain:
AI menerima sebesar Rp1 miliar
AE menerima sebesar Rp2,832 miliar
BRS yang kini berstatus DPO menerima sebesar Rp1,225 miliar
PT SNP gagal membayar kupon dan jatuh tempo MTN pada 22 Maret 2020.
Berdasarkan audit BPK RI (LHP Nomor 44/SR/LHP/DJPL/PKN.01/10/2025), negara mengalami kerugian sekurang-kurangnya Rp50 miliar.
Para tersangka dijerat dengan. Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU 20/2001 jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara maupun daerah, demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.*




