
DetikNTT. Com || Kupang – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) melalui Bidang Tindak Pidana Khusus kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas Tindak Pidana Korupsi dengan secara resmi menetapkan satu orang tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan penyertaan modal PT. Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) NTT sebesar Rp 25 miliar pada tahun anggaran 2017.
Tersangka yang baru ditetapkan tersebut berinisial M.A.W, selaku Komisaris Utama PT. Naradha Aset Manajemen, sebuah perusahaan manajer investasi yang terlibat dalam skema pengelolaan dana milik PT Jamkrida NTT. Penetapan tersangka MAW dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang mendalam dan ditemukannya dua alat bukti permulaan yang cukup, sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana. Alat bukti yang dimaksud terdiri dari keterangan saksi, keterangan ahli, surat/dokumen, serta petunjuk yang menguatkan dugaan keterlibatan tersangka dalam tindak pidana korupsi tersebut.
Penyidik menemukan bahwa tersangka M.A.W memiliki peran sentral dalam pengambilan keputusan strategis terkait pengelolaan dana investasi milik PT Jamkrida NTT. Adapun perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka antara lain:
1. Menentukan dan menginisiasi pemilihan saham TGRA sebagai underlying dalam produk Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) yang ditawarkan kepada PT Jamkrida NTT;
2.Bersama-sama dengan pihak Infinity Financial Sejahtera, menawarkan produk KPD kepada PT Jamkrida NTT dengan janji keuntungan tetap kepada nasabah;
3.Menginisiasi penempatan dana investasi Jamkrida NTT ke rekening efek nominee, yakni atas nama PT Narada Adikara Indonesia, tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan resmi dari direksi PT Narada Adikara Indonesia;
4.Memerintahkan direksi PT Narada Adikara Indonesia untuk melakukan transfer dana keluar, termasuk transfer ke rekening pribadi milik tersangka M.A.W, yang kemudian digunakan untuk keperluan di luar kepentingan investasi resmi.
Guna memperlancar proses penyidikan, Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati NTT secara resmi melakukan penahanan terhadap tersangka M.A.W selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 19 Mei 2025 hingga 7 Juni 2025, bertempat di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kupang.
Langkah penahanan ini ditempuh sebagai bagian dari strategi penyidikan untuk mencegah tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Dengan ditetapkannya MAW sebagai tersangka, maka saat ini total telah ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Para tersangka tersebut diduga terlibat secara aktif dalam proses pengambilan keputusan yang berujung pada penempatan dana penyertaan modal yang merugikan keuangan perusahaan daerah. Kerugian Negara yang DitimbulkanBerdasarkan hasil audit dan perhitungan oleh ahli yang berwenang, akibat dari seluruh rangkaian perbuatan para tersangka tersebut, negara cq.
PT Jamkrida NTT mengalami kerugian sebesar Rp 4.750.000.000 (empat miliar tujuh ratus lima puluh juta rupiah).Tersangka M.A.W diduga kuat melanggar ketentuan hukum berikut ini:
Primair: Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),
Subsidair: Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Wakajati NTT Ikhwan Nul Hakim, S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan langkah-langkah tegas dan terukur dalam proses penyidikan perkara ini. Penegakan hukum tidak hanya bertujuan memberi efek jera, tetapi juga bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah daerah, serta menciptakan iklim investasi yang bersih dan akuntabel di Nusa Tenggara Timur.
Kejati NTT juga mengimbau kepada pihak-pihak lain yang mengetahui atau terlibat dalam perkara ini agar bersikap kooperatif dan membantu penyidikan demi kepentingan hukum dan keadilan.*




