
DetikNTT.com||Kupang – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam dua perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi Prasarana Sekolah di wilayah Kota dan Kabupaten Kupang, yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup sesuai ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP serta memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, yang mengatur bahwa penetapan tersangka harus berdasar pada minimal dua alat bukti yang sah.
Dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi Prasarana Sekolah di Kota dan Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2021, yang dilaksanakan oleh Kementerian PUPR RI, Direktorat Jenderal Cipta Karya, Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) NTT, Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah I Provinsi NTT, Penyidik menetapkan dua orang tersangka, yakni:
- HS – Selaku pihak yang mengatur pelaksanaan pekerjaan melalui PT. Jasa Mandiri Nusantara
- HN – Selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut
Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian negara oleh Ahli dari Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR, kerugian negara dalam proyek ini mencapai Rp. 2.083.719.487,65 (dua miliar delapan puluh tiga juta tujuh ratus sembilan belas ribu empat ratus delapan puluh tujuh rupiah enam puluh lima sen).
Dalam perkara terpisah, yaitu Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi Prasarana Sekolah Pasca Bencana di Kota Kupang Tahun Anggaran 2022, yang juga merupakan bagian dari program penanganan pasca bencana oleh Kementerian PUPR RI, Direktorat Jenderal Cipta Karya, BPPW NTT, Penyidik menetapkan dua orang tersangka, yakni :
- DHB – Selaku Direktur PT. Brand Mandiri Jaya Sentosa
- HN – Selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Kerugian negara dalam proyek ini, berdasarkan hasil audit Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR, ditaksir mencapai Rp. 3.726.346.997,55 (tiga miliar tujuh ratus dua puluh enam juta tiga ratus empat puluh enam ribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh rupiah lima puluh lima sen).
Para tersangka diduga melanggar ketentuan:
Primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP
Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP;
Untuk kepentingan penyidikan, para tersangka akan ditahan di Rutan Kelas II B Kupang selama 20 (dua puluh) hari, terhitung mulai hari ini, Senin, 21 Juli 2025.
Kejaksaan Tinggi NTT menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus dilakukan secara transparan, profesional, dan akuntabel, guna menegakkan supremasi hukum dan melindungi keuangan negara dari praktik-praktik korupsi.
Kasus ini menjadi bukti nyata komitmen Kejaksaan RI khususnya Kejaksaan Tinggi NTT dalam memerangi korupsi, terutama dalam sektor pendidikan dan infrastruktur dasar yang menyangkut kepentingan masyarakat luas, termasuk anak-anak sebagai generasi penerus bangsa.











