DetikNTT.Com || Ende – Anggota DPRD Kabupaten Ende Fraksi gabungan, Partai Gerindra, PAN dan PKS, Yosefat Yosef Lima, meminta pihak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas pihak PT Spectra Tirtasegera Line cabang Ende selaku agent lokal yang ditunjuk oleh Perusahaan kapal dalam kasus karamnya kapal tongkang batu bara di perairan pantai Maurole, karena hingga saat ini kapal tersebut belum di evakuasi.
“Iya pemilik kapal atau perusahaan pengangkut batu bara harus bertanggung jawab atas keamanan dan kelancaran pelayaran kapal termasuk memastikan bahwa kapal tersebut dapat beropersi sesuai dengan standar yang berlaku dan melakukan pencegaha terhadap potensi pencemaran, oleh karena itu saya minta pihak Aparat Penegak Hukum untuk segera mengusut tuntas Perusahan kapal tersebut karena hingga saat ini kapal tersebut belum di evakuasi,” ungkapnya.

Yosefat menambahakan Pencemaran Lingkungan akibat tumpahan batu bara dapat dikenakan sanksi administrasi Atau pidana sesuai dengan Undang – Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Regulasi terkait lainnya. Lanjutnya jika terbukti ada kelalaian atau pelangaran pihak yang bertanggung jawab dapat dikenakan Denda atau sanksi pidana.









