Lanjutnya Yosefat menambahkan kasus karamnya kapal tongkang yang menyebabkan tumpahan batu bara tidak perlu menunggu pengaduan dari masyarakat karena masuk dalam kategori delik Pidana sehingga Aparat Penegak Hukum bisa langsung melakukan Pulbaket dan penyelidikan di TKP.
“Iya setiap kasus dapat memiliki faktor – faktor yang berbeda sehingga diperlukan penyelidikan lebih lanjut untuk menentukan siapa yag paling bertanggung jawab,”Tuturnya. ( TIM )













