“Saya yakin bahwa karamnya kapal tersebut dari tanggal 31 januari 2025, sudah mencemarkan lingkungan dan kerusakan pada biota dan kosistem laut, akibat tumpahnya batu bara, apa lagi hingga saat ini kapal tersebut belum di evakuasi”Ujarnya.

Lebih lanjut anggota Peradin ( Perkumpulan Advokat Indonesia ) yang lagi cuti itu menjelaskan secara umum jika terjadi tumpahan batu bara kelaut pihak yang bertanggung jawab dapat mencakup pemilik kapal, Nahkoda dan operator pelabuhan.














