Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BeritaDaerahLingkungan

Tanggapi Pernyataan ADPRD Ende, Ini Penjelasan DLH Ende Terkait Karamnya Kapal Tongkang di Pantai Maurole

1082
×

Tanggapi Pernyataan ADPRD Ende, Ini Penjelasan DLH Ende Terkait Karamnya Kapal Tongkang di Pantai Maurole

Sebarkan artikel ini
Ket : Kepala Dinals Lingkungan Hidup ( DLH ) Kabupaten Ende, Kanisius Se, foto : istimewa

DetikNTT.Com || Ende – Kepala Dinas Lingkungan Hidup ( DLH ) Kabupaten Ende, Kansius Se, menanggapi pernyataan salah satu anggota DPRD Ende terkait dengan karamnya Kapal tongkang  batu bara di perairan pantai Maurole.

Baca Juga:  Wali Kota Kupang Penuhi 30 Persen Janji Kampanye di 100 Hari Kerja

Melalui pesan Whatsaap Kanis se menyampaiakan Peran Polisi dalam urusan karamnya kapal tongkang batubara di pantai adalah:

1. Mengamankan lokasi kejadian: Polisi akan mengamankan lokasi kejadian untuk mencegah akses tidak sah dan menjaga keselamatan umum.

Baca Juga:  Kejari Sikka dan Kejari Lembata Sukses Hentikan Penuntutan Melalui Restorative Justice

2. Mengidentifikasi korban: Polisi akan mengidentifikasi korban yang terlibat dalam kecelakaan dan memastikan bahwa mereka mendapatkan bantuan yang diperlukan.

Baca Juga:  Remaja di Ende, di Aniaya oleh Oknum Polres TTS

3. Mengumpulkan bukti: Polisi akan mengumpulkan bukti-bukti yang terkait dengan kecelakaan, seperti catatan kapal, peralatan navigasi, dan lain-lain.

Example 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *