Peran Dinas Lingkungan Hidup (DLH)
Peran Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten dalam menangani kasus karamnya kapal tongkang batubara di pantai adalah:
1. Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
2. Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
3. Peraturan Pemerintah No. 103 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah
4. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 104 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kawasan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
5. Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
Menurutnya Dasar regulasi tersebut memberikan wewenang kepada DLH Kabupaten untuk:
– Mengawasi dan mengendalikan dampak lingkungan
– Mengidentifikasi dan mengatasi sumber polusi
– Mengembangkan rencana pemulihan lingkungan
– Mengawasi kegiatan pembersihan dan pemulihan lingkungan
DLH Kabupaten juga bekerja sama dengan Badan Pengawasan Perhubungan Laut ( BPPL ) untuk menegakkan peraturan dan mengambil tindakan hukum terhadap pelanggaran lingkungan hidup.
Lebih lanjut Kanis Se menyampaikan Saat ini adalah masa penanganan untuk kecelakaan kapal yang bukan merupakan wewenang DLH Kabupaten Ende, lanjutnya DLH bersama pihak kapal sudah melakukan langkah langkah untuk menghitung apakah ada pencemaran laut atau tidak akibat muatan kapal tersebut yakni batubara.
“Jadi urusan kapal karam itu ranah urusannya KSOP, sesuai koordinasi yg dilakukan oleh pihak transporter dan pemilik kapal dan Kerusakan ekosistem laut akibat karamnya kapal tongkang bermuatan batubara, juga bukan tanggung jawab DLH melainkan Dinas Kelautan dan Perikanan”Ungkapnya. ***
















