4. Menyelidiki penyebab kecelakaan: Polisi akan bekerja sama dengan instansi lain, seperti Badan Pengawas Perhubungan Laut (BPPPL), untuk menyelidiki penyebab kecelakaan.
5. Mengatur lalu lintas: Polisi akan mengatur lalu lintas di sekitar lokasi kejadian untuk mencegah gangguan pada aktivitas lain..
6. Mengkoordinasikan evakuasi: Polisi akan mengkoordinasikan evakuasi korban dan penumpang kapal, jika diperlukan.
7. Mengawasi pengangkutan barang: Polisi akan mengawasi pengangkutan barang, termasuk batubara, untuk memastikan bahwa tidak ada penyalahgunaan atau kecurangan.
Kanis Se menambahkan bahwa Polisi tidak memiliki otoritas untuk menyelidiki kecelakaan kapal secara keseluruhan, karena itu merupakan tanggung jawab Badan Pengawas Perhubungan Laut (BPPPL) dan instansi lain yang terkait.
















