Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BeritaDaerahLingkungan

Tanggapi Pernyataan ADPRD Ende, Ini Penjelasan DLH Ende Terkait Karamnya Kapal Tongkang di Pantai Maurole

1302
×

Tanggapi Pernyataan ADPRD Ende, Ini Penjelasan DLH Ende Terkait Karamnya Kapal Tongkang di Pantai Maurole

Sebarkan artikel ini
Ket : Kepala Dinals Lingkungan Hidup ( DLH ) Kabupaten Ende, Kanisius Se, foto : istimewa

4. Menyelidiki penyebab kecelakaan: Polisi akan bekerja sama dengan instansi lain, seperti Badan Pengawas Perhubungan Laut (BPPPL), untuk menyelidiki penyebab kecelakaan.

5. Mengatur lalu lintas: Polisi akan mengatur lalu lintas di sekitar lokasi kejadian untuk mencegah gangguan pada aktivitas lain..

6. Mengkoordinasikan evakuasi: Polisi akan mengkoordinasikan evakuasi korban dan penumpang kapal, jika diperlukan.

Baca Juga:  Keluhkan ADD yang Belum Dicairkan ke Rekening Desa, Kades Nida : Kami Tidak Mau Nasib Kami Seperti Kontraktor

7. Mengawasi pengangkutan barang: Polisi akan mengawasi pengangkutan barang, termasuk batubara, untuk memastikan bahwa tidak ada penyalahgunaan atau kecurangan.

Baca Juga:  Kapolres Ende, AKBP Yudhi Franata, Disambut Tarian Wanda Pala dan Tradisi Pedang Pora

Kanis Se menambahkan bahwa Polisi tidak memiliki otoritas untuk menyelidiki kecelakaan kapal secara keseluruhan, karena itu merupakan tanggung jawab Badan Pengawas Perhubungan Laut (BPPPL) dan instansi lain yang terkait.

Baca Juga:  Pelaksanaan El-Sertifikat Dimulai di Kota Kupang untuk Meningkatkan Keamanan dan Efisiensi Transaksi Tanah
Example 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Dilarang Copy!