DetikNTT.Com || Kupang – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kupang telah resmi meluncurkan implementasi Sertifikat Tanah Elektronik atau el-Sertifikat sebagai bagian dari upaya untuk memodernisasi sistem administrasi tanah di wilayah ini. Peluncuran ini mengikuti penetapan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (ATR/BPN RI) yang menunjuk Kota Kupang sebagai salah satu dari 104 kantor pertanahan prioritas di Indonesia untuk menerapkan sistem el-Sertifikat.
Eksam Sodak, Kepala BPN Kota Kupang, menyatakan bahwa implementasi el-Sertifikat bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan efisiensi dalam transaksi tanah. “Sertifikat elektronik ini menggantikan format lama berupa buku hijau dengan satu lembar kertas berisi informasi teks di bagian depan dan gambar situasi tanah di bagian belakang. Proses penggantian sertifikat dari manual ke elektronik dapat dilakukan di kantor BPN Kota Kupang dengan prosedur yang lebih sederhana dan cepat,” ujarnya dalam keterangan kepada media.
Target awal dari implementasi ini adalah menerbitkan 5.000 el-Sertifikat untuk tanah-tanah yang belum bersertifikat di Kota Kupang hingga akhir tahun 2024. “Kami mengajak masyarakat untuk mengganti sertifikat lama mereka dengan el-Sertifikat untuk meningkatkan keamanan dan mendukung kemudahan dalam bertransaksi tanah,” tambah Eksam.
Proses pendaftaran el-Sertifikat dapat dilakukan melalui aplikasi “Sentuh Tanahku” yang tersedia di App Store atau Play Store, serta langsung melalui loket pelayanan di kantor BPN Kota Kupang. Setiap el-Sertifikat dicetak menggunakan kertas khusus yang dikeluarkan oleh Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri), sehingga terjamin keamanannya dan tidak dapat diduplikasi.
Selain meningkatkan keamanan transaksi tanah, el-Sertifikat juga diharapkan dapat mengurangi potensi sengketa tanah serta mencegah praktik mafia tanah dengan memperketat sistem administrasi dan validasi data tanah. “Kami siap mendukung percepatan investasi melalui kemudahan dalam proses bisnis dan perlindungan hak tanggungan atas tanah yang digadai di bank,” tutup Eksam.
Dengan peluncuran ini, BPN Kota Kupang berharap dapat membawa manfaat signifikan bagi masyarakat dan memajukan sektor pertanahan secara keseluruhan di wilayah ini. ( Lia )