DetikNTT.Com || Kupang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) telah meningkatkan status kasus dugaan korupsi Medium Term Note (MTN) Bank NTT senilai Rp50 miliar dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Keputusan ini diambil dalam gelar perkara yang dipimpin oleh Plt. Kajati NTT, Riono Budisantoso, pada Jumat, 31 Mei 2024.
Kepala Seksi Penyidikan Bidang Pidsus Kejati NTT, Salesius Guntur, membenarkan peningkatan status kasus tersebut saat dikonfirmasi di kantornya oleh awak media. Salesius menyatakan bahwa dalam gelar perkara tersebut, ditemukan unsur perbuatan melawan hukum, sehingga diputuskan untuk melanjutkan kasus ini ke tahap penyidikan.
“Ya, benar, dalam gelar perkara tadi, sudah ditetapkan kasus ini ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan, dengan kerugian negara sebesar Rp50 miliar,” kata Salesius.
Dengan peningkatan status ini, penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi. Salesius berharap pihak yang dipanggil sebagai saksi dapat kooperatif dalam memenuhi panggilan untuk diperiksa.
Proses Penyidikan dan Tujuan
Penyidik akan fokus pada mencari serta mengumpulkan bukti yang dapat membuat terang tindak pidana yang terjadi, serta menemukan tersangkanya. Proses ini diharapkan berjalan lancar dan cepat, sehingga segera dapat ditingkatkan ke tahap penuntutan.
“Kami optimis penyidikan perkara ini akan berjalan lancar dan segera rampung, sehingga cepat ditingkatkan ke tahap penuntutan,” tandas Salesius.
Kondisi Penyidikan Sebelumnya
Dalam penanganan kasus MTN Bank NTT, sejumlah saksi yang diduga mengetahui kasus tersebut telah diperiksa. Lamanya penanganan kasus ini sebelumnya disebabkan karena penyidik Kejati NTT masih menunggu hasil investigasi dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) NTT.
Dengan perkembangan terbaru ini, Kejati NTT berkomitmen untuk menyelesaikan kasus tersebut secepat mungkin dan memastikan bahwa mereka yang bertanggung jawab dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.***