Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Daerah

Laboratorium BPJN NTT Bebas Pungli, Semua Biaya Resmi Sesuai PMK

626
×

Laboratorium BPJN NTT Bebas Pungli, Semua Biaya Resmi Sesuai PMK

Sebarkan artikel ini

DetikNTT.com||Kupang— Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Nusa Tenggara Timur menegaskan bahwa laboratorium pengujian material konstruksi milik mereka merupakan satu-satunya laboratorium yang telah terakreditasi secara nasional di wilayah NTT.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Subbagian Tata Usaha (Kasubag TU) BPJN NTT, Melkianus Ouw, didampingi Kepala Seksi Pembangunan Ketzia Lanoe, dalam pernyataan kepada media pada Rabu (6/8/2025).

Dalam keterangannya, Ketzia menjelaskan bahwa proses akreditasi laboratorium tersebut telah dimulai sejak tahun 2020 dan akhirnya membuahkan hasil pada 2021, dengan akreditasi resmi dari Badan Standarisasi Nasional.

Baca Juga:  Kunjungi Dinas Arpus NTT, Pj. Gubernur NTT Dorong Transformasi Perpustakaan Untuk NTT Yang Lebih Maju

“Kami mulai benahi sejak 2020. Tahun 2021, puji Tuhan, kami berhasil meraih akreditasi nasional. Tapi ini bukan tujuan akhir. Akreditasi harus diperpanjang setiap lima tahun. Artinya, tahun 2026 kami harus siap re-akreditasi lagi,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Ketzia mengungkapkan bahwa laboratorium BPJN NTT dikelola oleh 30 tenaga profesional bersertifikasi, dengan peralatan uji yang telah memenuhi standar ISO 17025. Setiap tenaga laboratorium diwajibkan mengikuti pelatihan secara berkala untuk menjamin kualitas pengujian.

Laboratorium ini tidak hanya melayani kebutuhan internal Kementerian PUPR, tetapi juga melayani pengujian material untuk proyek-proyek APBD, swasta, serta permintaan dari kalangan akademisi.

Baca Juga:  Misteri Hilangnya Pertalite di Kupang, Pertamina Diminta Bertindak

“Setiap hasil uji dapat dipertanggungjawabkan dan memenuhi standar nasional,”tegasnya.

Ketzia juga menambahkan bahwa laboratorium ini turut mendukung proses audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap proyek-proyek infrastruktur yang dibiayai oleh APBD provinsi maupun kabupaten/kota.

Terkait biaya pengujian, BPJN NTT memastikan bahwa semua tarif telah sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 126 Tahun 2021 tentang tarif PNBP di Kementerian PUPR.

“Semua biaya tercantum resmi dan kami setor ke kas negara melalui sistem SIMPONI. Kami tidak memungut biaya di luar itu. Jadi kalau ada informasi berbeda, kemungkinan besar itu karena kurangnya informasi yang akurat,” jelas Ketzia.

Baca Juga:  Para Pembalap Disambut Hangat di TTS, Warga Berharap Tour De EnTeTe Jadi Agenda Tahunan

Menanggapi masih adanya proyek yang memilih menggunakan laboratorium luar daerah, Ketzia menyatakan pihaknya terbuka untuk kolaborasi dan komunikasi.

“Kalau ada kebutuhan pengujian yang belum tersedia di lab kami, kami tidak memaksa. Silakan ke laboratorium lain yang lebih lengkap. Tapi kami terus berbenah, dan kami selalu terbuka untuk klarifikasi maupun masukan dari mitra kerja serta masyarakat,” pungkasnya.

Example 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *