Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BeritaDaerah

Gandeng Kemendagri, Inspektorat Kota Kupang Gelar Sosialisasi Pencegahan Korupsi

68
×

Gandeng Kemendagri, Inspektorat Kota Kupang Gelar Sosialisasi Pencegahan Korupsi

Sebarkan artikel ini
Ket : Inspektorat Kota Kupang menggandeng Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengadakan sosialisasi dengan tema "Penajaman Tata Kelola Pemerintahan Melalui MCP yang Selaras dengan Peningkatan Integritas Pemerintahan Daerah, foto : Lia

DetikNTT.Com || Kupang – Dalam upaya memperkuat tata kelola pemerintahan dan mencegah korupsi, Inspektorat Kota Kupang menggandeng Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengadakan sosialisasi dengan tema “Penajaman Tata Kelola Pemerintahan Melalui MCP yang Selaras dengan Peningkatan Integritas Pemerintahan Daerah.” Acara ini berlangsung pada Rabu, 26 Juni 2024 di Hotel Naka Kupang, Kegiatan ini diikuti  kepala dinas, kabag keuangan, serta admin MCP dari delapan area intervensi.

Kegiatan ini bertujuan untuk Meningkatkan Pemahaman  Mengenai perilaku anti korupsi dan pencegahan, serta membangun komitmen bersama untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme di lingkungan Pemerintah Kota Kupang.

Memberikan Informasi Tentang pentingnya pencegahan korupsi demi penyelenggaraan pemerintahan yang efisien, efektif, dan dapat dipertanggungjawabkan serta mengevaluasi Capaian, Mengukur indeks pencegahan korupsi Kota Kupang yang dilaporkan melalui Monitoring Center for Prevention (MCP).

Baca Juga:  Mendaftar ke Partai Gerindra, Frans Abba : Berdiri diatas Kaki Sendiri bukan Mengandalkan Kekuatan Orang Lain

Frengky Amalo, S.Sos, MM, Ketua Panitia Sosialisasi, berharap bahwa pada akhir tahun 2024, Kota Kupang dapat mencapai target 100% dalam pencegahan korupsi, yang saat ini baru mencapai 75%. Ia menambahkan bahwa dengan sosialisasi dan pendampingan yang dilakukan, birokrasi di delapan sektor intervensi diharapkan mampu memberikan laporan yang sesuai demi pencegahan tindakan korupsi di instansi masing-masing.

Materi yang disampaikan dalam sosialisasi ini meliputi :  Pengenalan Tindak Pidana Korupsi
Pengelolaan dan Evaluasi Benturan Kepentingan pada Pemerintah Daerah, Perilaku Anti Korupsi dan Upaya Pencegahan, Pemahaman Gratifikasi bagi Penyelenggara Negara, Capaian dan Evaluasi Indeks Pencegahan Korupsi Daerah yang dilaporkan melalui MCP, Sosialisasi Survei Penilaian Integritas (SPI).

Baca Juga:  Tantangan Hukum, Nenek Petronela Tilis: Keadilan untuk Orang Kecil Masih Terabaikan

Sementara itu Drs. Azwan, M.Si, menekankan bahwa untuk menghindari tindak korupsi, penyelenggara pemerintahan harus bekerja sesuai aturan, tidak melibatkan hubungan emosional dalam pengambilan kebijakan, menggunakan fasilitas negara secara efisien, hidup sederhana, dan menghindari benturan kepentingan pribadi dengan kepentingan publik. Ia juga mengingatkan pentingnya mematuhi semua aturan pemerintah dan memastikan optimalisasi laporan penerimaan pajak.Di 8 area intevensi tentu akan ada benturan kepentingan. Apapun ketentuan masyarakat yang akan menilai. Percayakan masyarakat dengan pelayanan dan tata kelola pemerintahan ada SPI.

Sulit keluar dari zona nyaman, tidak usah kita pungkirk. Karena sulit keluar dari zona nyaman, maka akan sulit menerima perubaham. Saya belum melihat optimalisasi laporan penerimaan pajak, jangan ada kebocoran, banyak faktor penyebab.

Baca Juga:  Paket Solid Janjikan Kemandirian Pangan untuk Sabu Raijua

Data yang ada di kami dari 500 sekian kab kota ya g 100% transaksi elektronil pemdapatan dan belanja baru 5%. Semua pajak masih dibayar melalui kanal non tunai, jika belanja elektronik melalui Kartu Kredit Pemda maka akan ada jejak elektronik.

Hendri Sede,S.Stp,MM sekretaris Inspektorat mengungkapkan Sosialisasi ini diharapkan mampu membawa perubahan positif dalam tata kelola pemerintahan di Kota Kupang, mendorong transparansi, dan memperkuat integritas di lingkungan pemerintahan daerah.

Narasumber yang hadir dalam sosialisasi ini antara lain Dr. Drs. Teguh Narutomo, MM, CRGP, CGAE, CfrA (Inspektur Khusus Inspektorat Jenderal), Drs. Azwan, M.Si (PPUPD Ahli Muda), Muhamad Dimiyati, S.Sos, M.Tp (PPUPD Ahli Utama), Wiratmoko, A.K, M.Ak (Auditor Ahli Madya), Dina Djari, S.Sos (PPUPD Muda). * Lia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *