DetikNTT.Com || Ende – Abdul Haris Abubekar resmi melaporkan Marthen Ludji Haba, salah satu staf CV. Anugerah Perkasa, distributor semen Tonasa di Kabupaten Ende, ke Polres Ende atas dugaan penadahan penggelapan barang, berupa satu unit mobil Suzuki Ertiga hasil undian dari Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Abdul Haris abu Bakar datang melaporkan Marthen Ludji Haba di Polres Ende pada Kamis, 26 Juni 2025 (Surat Tanda Bukti Lapor Nomor: STBL/117/IV/2025/Res.Ende), didampingi Kuasa Hukumnya yakni Meridian Dado, S.H.
Keduanya tiba di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Ende pada sekitar pukul 14.05 WITA dan langsung melaporkan kasus tersebut bersama sejumlah barang bukti yang di bawa.
Setelah laporan itu, keduanya diarahkan ke bagian Satreskrim Polres Ende untuk menjalani pemeriksaan. Dan proses pemeriksaan berlangsung selama hampir empat jam hingga sekitar pukul 19.25 WITA.

Meridian Dewanta Dado, S.H selaku Kuasa Hukum pelapor seusai laporan tersebut menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Ende, AKBP I Gede Joni Mahardika, atas respons cepat dan profesional dalam menindaklanjuti laporan.
“Klien saya telah memberikan keterangan lengkap dan menyerahkan barang bukti. Kami kini menunggu proses hukum selanjutnya dari penyidik,” kata Meridian.
Meridian menegaskan, mobil yang dipersoalkan bukan milik almarhum Vincensius Bata Budo, juga bukan milik Marthen Ludji Haba, melainkan milik sah kliennya yang dimenangkan lewat undian SIMPEDES BRI Unit Potulando pada 13 Agustus 2021. Mobil itu sempat dititipkan karena akses jalan ke rumah Abdul Haris tidak memadai.
Namun, muncul Vincensius yang mengaku ingin membeli mobil tersebut. Abdul menyerahkan mobil, karena percaya akan dibayar Rp150 juta. Tapi uang tak pernah diterima. Tak ada bukti transaksi sah, hanya janji kosong.

Setelah Vincensius meninggal dunia, baru diketahui mobil tersebut telah digadaikan secara ilegal ke BRI Unit Paupire Ende. Dan BPKB kendaraan tersebut malah dikembalikan kepada istri almarhum, dengan nama Marthen Ludji Haba tercantum sebagai pemilik.
Meridian menyoroti kejanggalan kwitansi tertanggal 24 Desember 2021 yang menyebut bahwa Marthen menerima uang Rp200 juta dari Vincensius untuk pembelian mobil.
“Kalau dia pembeli, kenapa justru dia yang menerima uang? Itu bukan bukti jual beli, itu manipulasi,” tegasnya.

Ia menegaskan pihaknya akan menempuh langkah hukum dengan menerapkan Pasal 480 KUHP tentang penadahan, yang dapat diancam hukuman hingga empat tahun penjara. Marthen dianggap patut menduga bahwa mobil tersebut berasal dari transaksi yang tidak sah.
“Marthen bukan korban. Ia bagian dari rantai penyimpangan. Tidak ada satu dokumen pun yang membuktikan Vincensius adalah pemilik sah mobil itu. Jika tidak dikembalikan, kami akan proses secara pidana,” tandas Meridian.
Ia juga mengutip yurisprudensi Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa pemeriksaan perkara penadahan tidak harus menunggu putusan perkara pokok, merujuk pada putusan MA No. 79 K/Kr/1958 dan 126 K/Kr/1969.
Saat ini, pihak pelapor menyerahkan sepenuhnya proses kepada penyidik Polres Ende untuk menindaklanjuti kasus ini secara hukum. ***







