DetikNTT.Com || Ende – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ende resmi melimpahkan dua tersangka kasus penyalahgunaan narkotika beserta barang buktinya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ende, Rabu Sore (29/04/2026).
Pelimpahan ini yang dikenal dengan istilah Tahap II, dilakukan setelah berkas perkara kedua tersangka dinyatakan lengkap atau P-21. Dua pria yang diserahkan tersebut adalah IL (alias Dosen) dan DM (alias Gio). Kedua tersangka terancam hukuman berat karena penyidik menerapkan pasal berlapis guna memberikan efek jera. Keduanya diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran dan penyalahgunaan narkotika golongan 1 bukan tanaman.
Para tersangka dengan sengaja memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman dan atau setiap penyalahguna Narkotika Golongan 1 bagi diri sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (1) huruf (a) UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP dan pasal 114 ayat (1) dan Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pengungkapan terhadap kasus ini terjadi berdasarkan informasi dari masyarakat dan pada Kamis (5/2/2026) sekitar pukul 14.30 Wita di Kelurahan Kelimutu Kecamatan Ende Tengah. Tersangka IN alias Dosen saat di tangkap di depan minimarket jalan kelimutu di temukan 2,38 gram jenis sabu dan 10 plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu di saku celana tersangka. Dilakukan pengembangan IL tidak bekerja sendiri melainkan ada temanya DM alias Gio, barang haram tersebut mereka pesan dari Surabaya dan di kirim melalui jasa Ekspedisi.
Kapolres Ende AKBP Yudhi Franata, S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla melalui Kasatresnarkoba Polres Ende AKP Valerianus V. Pale menegaskan bahwa penyerahan tersangka ini merupakan bentuk transparansi dan keseriusan Polri Polres Ende Polda NTT dalam menuntaskan kasus peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Ende.
”Hari ini kami telah merampungkan tugas penyidikan dengan menyerahkan tersangka Ilham alias Dosen dan Dionisius alias Gio beserta seluruh barang bukti kepada pihak Kejaksaan. Proses berjalan aman dan lancar,” ujar Kasatresnarkoba.
Dengan dilaksanakannya Tahap II ini, tanggung jawab penahanan dan penuntutan kini beralih kepada pihak Kejaksaan Negeri Ende untuk segera disidangkan di Pengadilan Negeri. Tambah AKP Valen.
Langkah tegas ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba bermain-main dengan narkotika di wilayah Kabupaten Ende.














