Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BeritaDaerah

Ekspos Hasil Pembaruan Zona Nilai Tanah 2024 Kota Kupang: Kolaborasi Pemerintah dan Badan Pertanahan

76
×

Ekspos Hasil Pembaruan Zona Nilai Tanah 2024 Kota Kupang: Kolaborasi Pemerintah dan Badan Pertanahan

Sebarkan artikel ini
Ket : Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah Kota Kupang, Yanuar Dally, SH, M.Si, foto : Prokopimnda kota Kupang

DetikNTT.Com || Kupang – Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah Kota Kupang, Yanuar Dally, SH, M.Si, menghadiri kegiatan Ekspos Hasil Kegiatan Pembaruan Zona Nilai Tanah (ZNT) Tahun 2024 di Wilayah Kota Kupang yang diadakan di Kantor Pertanahan Kota Kupang pada Selasa, 28 Mei 2024.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Kupang, Eksam Sodak, S.Si.T., M.Si, beserta jajaran, Petugas Pembuat Akta Tanah, perwakilan dari Badan Pendapatan Daerah Kota Kupang, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Kupang, serta para Camat se-Kota Kupang.

Eksam Sodak menjelaskan bahwa pembaruan ZNT melibatkan pemanfaatan peta nilai tanah untuk berbagai tujuan seperti tarif layanan pertanahan, pengadaan tanah, konsolidasi tanah, referensi pajak tanah, penataan dan pengendalian ruang, serta investasi properti. Hal ini berdasarkan Surat Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. PT.03.01/299/II/2020 tanggal 5 Februari 2020. Skema kerja sama ini mencakup berbagai pihak mulai dari asosiasi penilai independen, kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, badan usaha, perbankan, masyarakat, hingga akademisi dan peneliti.

Baca Juga:  Ukir Sejarah Baru, Bintang Timur Atambua Raih Gelar Juara ETMC Untuk Pertama Kali

Pemanfaatan Peta ZNT oleh Pemerintah Kabupaten/Kota dapat dilakukan melalui Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Kabupaten/Kota dengan Kantor Pertanahan, dengan peta yang dibuat dalam empat tahun terakhir dan diperbarui setiap tahun. Diperlukan pendetailan zona menjadi sub zona untuk mewakili variasi nilai tanah di lapangan, dan pembiayaan pembuatan, pembaruan, serta pendetailan ZNT difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten/Kota. Kegiatan ini dilakukan bersama-sama dengan Kantor Pertanahan, sementara pengelolaan pengaduan masyarakat dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota dengan dukungan teknis dari Kantor Pertanahan.

Baca Juga:  Memperingati Hari Kesaktian Pancasila Manager PLTU Ropa : Mari Bersama Membangun Bangsa dengan Menjunjung Tinggi Nilai - Nilai Pancasila

Asisten Administrasi Umum Sekda Kota Kupang, Yanuar Dally, menyatakan terima kasih dan kesiapan mendukung produk baru dari Badan Pertanahan. Ia menyatakan akan menyampaikan hasil pertemuan kepada Penjabat Wali Kota Kupang dan merencanakan audiensi dengan Badan Pertanahan untuk membahas range harga zona nilai tanah yang akan ditetapkan pada Juni mendatang. ***

Baca Juga:  WALHI Laporkan 47 Kasus Kejahatan Lingkungan, Termasuk Kasus di NTT yang Diduga Melibatkan Korupsi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *