Kupang, DetikNTT.Com — Kabar baik bagi masyarakat Kota Kupang. Akses Jalan Brigjen Iman Budiman atau yang lebih dikenal sebagai Jalan GOR Oepoi, resmi kembali dibuka dan sudah dapat dilalui masyarakat mulai Jumat, 11 September 2026.
Pembukaan akses tersebut dilakukan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kupang setelah kondisi beton pada badan jalan dinilai telah memenuhi umur yang cukup untuk digunakan.
Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kota Kupang, Yohanes Pu’u atau yang akrab disapa Jack Pu’u, mengatakan masyarakat kini sudah dapat kembali melintasi ruas jalan tersebut.
“Per hari ini, tanggal 11 September 2026, kita sudah membuka akses Jalan Brigjen Iman Budiman atau Jalan GOR Oepoi. Masyarakat sudah bisa langsung lewat,” ujar Jack Pu’u kepada media, Jumat (11/9/2026).
Meski akses kendaraan dan masyarakat telah dibuka, Jack menjelaskan masih terdapat sejumlah pekerjaan yang harus diselesaikan kontraktor, terutama pada bagian trotoar.
“Masih ada sedikit pekerjaan, seperti pemasangan batu andesit atau batu alam di trotoar. Itu tidak membutuhkan waktu lama,” jelasnya.
Ia memastikan pekerjaan yang tersisa tidak mengganggu akses masyarakat karena bagian badan jalan sudah dapat digunakan. PUPR Kota Kupang tetap akan melanjutkan pekerjaan hingga seluruh bagian jalan, termasuk fasilitas trotoar, dapat diselesaikan secara optimal.
Rekonstruksi Jalan Brigjen Iman Budiman merupakan bagian dari paket kegiatan Dinas PUPR Kota Kupang Tahun Anggaran 2026 dengan nilai kontrak sebesar Rp5,579 miliar. Pekerjaan tersebut bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan dikerjakan oleh CV Tiga Putra Agung, dengan PT Dwipa Mitra Konsultan sebagai konsultan pengawas.
Berdasarkan kontrak, pekerjaan memiliki waktu pelaksanaan selama 150 hari kalender dengan masa pemeliharaan selama satu tahun.
Dengan kembali dibukanya akses ini, masyarakat Kota Kupang kini dapat kembali menggunakan Jalan Brigjen Iman Budiman sebagai salah satu akses menuju kawasan GOR Oepoi, meskipun sejumlah pekerjaan akhir di lokasi masih dalam proses penyelesaian.
Sumber: SuaraNTT.id, dengan pengembangan informasi dari keterangan Dinas PUPR Kota Kupang.













