Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BeritaDaerahKriminal

Tiga Pelaku Perburuan Ilegal Ditetapkan Tersangka, Warga : Tim Seharusnya Diberikan Penghargaan

234
×

Tiga Pelaku Perburuan Ilegal Ditetapkan Tersangka, Warga : Tim Seharusnya Diberikan Penghargaan

Sebarkan artikel ini
Ket: Foto 3 orang pelaku perburuan ilegal asal NTB (AB, AD, dan YM) yang telah resmi ditetapkan tersangka pada konferensi pers di Kantor Balai Gakkum Labuan Bajo, foto : Ziliwu

DetikNTT.Com || Labuan Bajo – Tiga orang pelaku perburuan ilegal di kawasan Taman Nasional (TN) Komodo yang telah ditangkap resmi ditetapkan tersangka.
Masyarakat Manggarai Barat berterimakasih serta memberi apresiasi dan meminta kepada pemerintah Daerah dan Pusat agar tim yang telah berhasil menangkap para pelaku diberikan penghargaan.

” Kami sebagai masyarakat Manggarai Barat sangat berterimakasih atas keberhasilan para tim menangkap para pelaku ini dan itu sangat luar biasa karna selama ini para pelaku susah ditangkap dan kami minta kepada pemerintah agar mereka (Tim) diberikan penghargaan dimana mereka telah mempertaruhkan nyawa demi menjaga kawasan Taman Nasional Komodo kita dan ini yang seharusnya kita support, ” harap salah satu perwakilan masyarakat Mabar.

Sebelumnya pada Minggu (14/12/2025), tim gabungan berhasil menggagalkan upaya kelompok pemburu liar yang diduga kerap memburu satwa dilindungi khususnya rusa, di kawasan Taman Nasional Komodo. Saat disergap, kapal yang digunakan oleh kelompok pemburu tersebut melarikan diri, dan setelah diberi peringatan lisan, serta tembakan peringatan mereka tidak indahkan, sehingga kontak senjata terjadi, hingga kejar-kejaran pun berlangsung dan akhirnya tim gabungan mengamankan 3 (tiga) orang pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas nama AB, AD, dan YM.

Dalam upaya mengungkap lebih jauh kasus ini, tim gabungan melakukan penyelaman ke lokasi kejadian pada Minggu (14/12/2025), dan berhasil menemukan serta mengamankan barang bukti tambahan termasuk 10 selongsong peluru, 8 peluru aktif kaliber 5,56 mm, 1 ekor rusa, serta 1 pucuk senjata api rakitan lengkap dengan magazine yang masih terpasang. Barang bukti lainnya berupa pisau, senter kepala, smartphone, dan kapal kayu juga turut diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga:  Tampil Sebagai Juara Umum, Sasana Tinju Kaki Lena Boxing Camp Apresiasi Dukungan Kapolres Ende

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, dalam Konferensi Pers pada Jumat (19/12/2025) menegaskan bahwa penegakan hukum terkait perburuan ilegal di Taman Nasional Komodo akan terus dilakukan secara konsisten.

” Penindakan terhadap perburuan liar adalah komitmen menteri Kehutanan
Raja Juli dan Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki untuk melindungi keberagaman hayati yang ada di kawasan konservasi. Dan kami tidak hanya bertindak tegas terhadap pelaku, tetapi juga terus mengungkap jaringan yang terlibat dalam praktik ilegal ini, termasuk peredaran senjata rakitan dan amunisi yang digunakan dalam perburuan liar, ” kata Dwi.

Lebih jauh lagi, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) berkomitmen untuk mengurangi akar permasalahan yang menyebabkan masih berulangnya perburuan ilegal di Taman Nasional Komodo. Selain melakukan penindakan hukum, Kemenhut akan menggali lebih dalam mengenai faktor yang mendorong masyarakat khususnya yang tinggal di sekitar kawasan tersebut untuk berburu rusa. Pendekatan berbasis antropologi budaya dan pengembangan ekonomi masyarakat akan dilakukan untuk mencari solusi yang berkelanjutan dan hal ini juga termasuk peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui alternatif mata pencaharian yang lebih ramah lingkungan dan tidak bergantung pada perburuan ilegal.

” Masalah perburuan ilegal ini tidak dapat diselesaikan hanya dengan penindakan saja akan tetapi kami juga perlu melibatkan masyarakat dalam upaya pelestarian satwa di kawasan Taman Nasional Komodo. Oleh karena itu, penelitian mengenai kebiasaan berburu serta pengembangan alternatif ekonomi bagi masyarakat sekitar menjadi bagian dari upaya kami untuk menciptakan keseimbangan antara perlindungan satwa dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, ” tegas Dwi Junianto.

Baca Juga:  Meresahkan Masyarakat, Polres Ende Tertibkan Balap Liar, Sejumlah Motor Diamankan

Kronologi Kejadian

Rangkaian kejadian bermula pada Minggu (14/12/2025) pukul 02.30 Wita. Tim gabungan menggunakan KP Badak Laut 01 dan Kapal G1 Komodo, tim gabungan menemukan kapal kayu ukuran panjang 10 meter dan lebar 3,5 meter yang diduga membawa pemburu liar dan lokasi buruannya di sekitar Loh Serikaya, Pulau Komodo. Tim gabungan memberikan peringatan lisan melalui pengeras suara Kapal G1 Komodo namun tidak diindahkan. Pada pukul 02.33 Wita, personil Polri melepaskan tiga kali tembakan peringatan ke udara. Bukannya berhenti, malah pelaku justru membalas dengan tiga kali tembakan ke arah kapal G1 komodo. Kejar-kejaran berlangsung dalam kondisi gelap, arus perairan yang dinamis, serta ancaman tembakan yang terus mengarah ke petugas.

Kontak senjata terjadi sekitar pukul 03.45 Wita di perairan Selat Sape, Kabupaten Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), dalam situasi tersebut kelompok pemburu tetap melawan dan menembaki tim gabungan. Karena pelaku terus melakukan perlawanan, akhirnya tim gabungan mengambil tindakan terukur untuk menghentikan pelarian. Sehingga tim gabungan berhasil mengamankan 3 orang pelaku atas nama AB, AD, dan YM.
Untuk kepentingan pembuktian, tim gabungan kembali ke TKP di pagi harinya dan melakukan penyelaman guna mencari serta menemukan barang bukti lainnya.

Baca Juga:  Sinyal Kuat PN dan Kejari Ende Memberantas Korupsi di Ende

Atas kejadian tersebut, kasus ini disidik secara multidoors bersama Penyidik Polri dan para pelaku disangkakan melanggar undang-undang RI Nomor 32 tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak kategori VII Rp. 5.000.000.000,00 (Lima Miliar Rupiah) Selain itu, terhadap dugaan tindak pidana kepemilikan senjata api, para pelaku juga disangkakan melanggar UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman pidana berupa hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 (dua puluh) tahun.

Rusa Timor (CervusTimorensis) yang diburu merupakan spesies kunci di Taman Nasional Komodo, berperan penting sebagai sumber pakan utama komodo dan menjaga keseimbangan ekosistem Savana. Perburuan rusa yang tidak terkendali tidak hanya mengancam kelangsungan hidup spesies ini, tetapi juga merusak ekosistem yang mendukung berbagai satwa lainnya di kawasan konservasi. Karena itu, penindakan tegas terhadap perburuan ilegal adalah langkah yang sangat penting dalam menjaga kelestarian Taman Nasional Komodo dan seluruh ekosistemnya.

Penegakan hukum yang tegas, disertai dengan upaya pemberdayaan masyarakat, menjadi kunci utama dalam mencegah perburuan liar ilegal dan memastikan berkelanjutan ekosistem di kawasan Taman Nasional Komodo.

Example 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *