DetikNTT.Com || Ende – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ende, I Putu Renatha Indra Putra, S.H, yang menangani sidang perkara praperadilan Nomor : 1/Pid.Pra/2025/PN End dengan agenda persidangan putusan diruang sidang Pengadilan Negeri Ende, Selasa 18 Maret 2025.
Sidang putusan dalam kasus dugaan korupsi pada pekerjaan bronjonisasi kali Lowolande dan normalisasi kali Lowolulu ( Yohanes Kaki ) I Putu Renatha memaparkan sejumlah pertimbangan yang menjadi alasan menolak permohonan yang diajukan oleh kuasa hukum Anggota DPRD Ende.
Menurut I Putu Renatha saat membacakan pertimbangan dalam putusan praperadilan itu, status tersangka yang disematkan oleh Kejari Ende terhadap Yohanes Kaki sudah sah dan sesuai dengan aturan hukum acara pidana, sehingga menolak permohonan praperadilan oleh Yohanes Kaki dan kuasa hukumnya.