Di kesempatan yang berbeda melalui pesan WhatsApp, Kasie Intel Kejaksaan Negeri Ende, Nanda Yogi mengatakan dengan penolakan permohonan oleh kuasa hukum Yohanes Kaki, perkara akan di lanjutkan ke pokok perkara setelah berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan Tipikor.
” Iya setalah mendapatkan keputusan penolakan permohonan praperadilan kuasa hukum Yohanes Kaki oleh pengadilan Negeri Ende, perkara akan di lanjutkan ke pokok perkara, dan muda mudahan setelah hari raya Idul Fitri kita akan limpahkan ke pengadilan Tipikor di Kupang,” Tuturnya
Untuk di ketahui hadir dalam sidang putusan praperadilan, jaksa penyidik Rohmat Esa Hasan, Jane Clarita Ma’u dan tim kuasa hukum pemohon Ferdinandus maktaen, Joao Meco serta Anggota DPRD Kabupaten Ende Fraksi Nasdem Yani Kota bersama keluarga dari pemohon.














