Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BeritaDaerahKorupsi

Hakim Tolak Sidang Permohonan Praperadilan Anggota DPRD Ende

970
×

Hakim Tolak Sidang Permohonan Praperadilan Anggota DPRD Ende

Sebarkan artikel ini
Ket : Sidang Putusan Praperadilan, pengadilan Negeri Ende, foto : RD

Di kesempatan yang berbeda melalui pesan WhatsApp, Kasie Intel Kejaksaan Negeri Ende, Nanda Yogi mengatakan dengan penolakan permohonan oleh kuasa hukum Yohanes Kaki, perkara akan di lanjutkan ke pokok perkara setelah berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan Tipikor.

Baca Juga:  Amankan Kedatangan Bupati dan Wakil Bupati Ende, Ratusan Personil Gabungan TNI - Polri di Turunkan

” Iya setalah mendapatkan keputusan penolakan permohonan praperadilan kuasa hukum Yohanes Kaki oleh pengadilan Negeri Ende, perkara akan di lanjutkan ke pokok perkara, dan muda mudahan setelah hari raya Idul Fitri kita akan limpahkan ke pengadilan Tipikor di Kupang,” Tuturnya

Untuk di ketahui hadir dalam sidang putusan praperadilan, jaksa penyidik Rohmat Esa Hasan, Jane Clarita Ma’u dan tim kuasa hukum pemohon Ferdinandus maktaen, Joao Meco serta Anggota DPRD Kabupaten Ende Fraksi Nasdem Yani Kota bersama keluarga dari pemohon.

Baca Juga:  Sinyal Kuat PN dan Kejari Ende Memberantas Korupsi di Ende

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Dilarang Copy!