Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BeritaDaerahKriminal

Restorativ Justice, Kejari Ende Bebaskan Empat Tersangka Pidana

467
×

Restorativ Justice, Kejari Ende Bebaskan Empat Tersangka Pidana

Sebarkan artikel ini
Ket : Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ende, Nanda Yoga Rohmana, SH.,MH, bersama pelaku dan korban,foto : RD

DetikNTT.com || Ende – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ende membebaskan empat tersangka dari dua perkara tindak pidana melalui Restorative Justice atau keadilan yang direstorasi atau dipulihkan.

Ke empat tersangka yang dipulihkan merupakan warga Kota Ende yang masing-masing berinisial AKW, NSH, AK, dan AJK. Mereka diduga melakukan perbuatan tindak pidana penganiayaan terhadap 2 korban berbeda.

Untuk Ketiga tersangka, AKW, NSH, AK kejadian di perumahan BTN tanggal 4 Februari 2025 diduga melakukan penganiayaan terhadap korban FKD. Sedangkan tersangka AJK, kejadiannya di Jalan Raya Trans Ende-Maumere, kampung Napu diduga menganiaya korban LN pada 20 Desember 2024.

Baca Juga:  Kasus Pengeroyokan, Oknum Anggota Polres TTS dan Enam Pemuda Lainya, Ditetapkan Jadi Tersangka

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Ende melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ende, Nanda Yoga Rohmana, SH.,MH kepada media menjelaskan bahwa ada beberapa alasan Restorative Justice. Diantaranya tersangka baru petama kali melakukan tindak pidana. Lanjutnya, Tersangka AKW cemburu karena korban FKD mengajak Putri yang merupakan pacar dari AKW. Karena kejadian itu, AKW kemudian mengajak teman-temannya, NSH dan AK, kemudian korban FKD dipukuli.

Baca Juga:  Misi Dagang Jatim-NTT Hasilkan Kesepakatan Beras Rp27 Miliar: Kadin Kota Kupang Optimis Dongkrak Ekonomi Lokal
Example 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *