DetikNTT.com || Ende – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ende membebaskan empat tersangka dari dua perkara tindak pidana melalui Restorative Justice atau keadilan yang direstorasi atau dipulihkan.
Ke empat tersangka yang dipulihkan merupakan warga Kota Ende yang masing-masing berinisial AKW, NSH, AK, dan AJK. Mereka diduga melakukan perbuatan tindak pidana penganiayaan terhadap 2 korban berbeda.

Untuk Ketiga tersangka, AKW, NSH, AK kejadian di perumahan BTN tanggal 4 Februari 2025 diduga melakukan penganiayaan terhadap korban FKD. Sedangkan tersangka AJK, kejadiannya di Jalan Raya Trans Ende-Maumere, kampung Napu diduga menganiaya korban LN pada 20 Desember 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Ende melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ende, Nanda Yoga Rohmana, SH.,MH kepada media menjelaskan bahwa ada beberapa alasan Restorative Justice. Diantaranya tersangka baru petama kali melakukan tindak pidana. Lanjutnya, Tersangka AKW cemburu karena korban FKD mengajak Putri yang merupakan pacar dari AKW. Karena kejadian itu, AKW kemudian mengajak teman-temannya, NSH dan AK, kemudian korban FKD dipukuli.







