Untuk kasus yang melibatkan tersangka AJK, Nanda menjelaskan, peristiwa ini terjadi karena kesalahpahaman.antara pelaku dan korban.
“Akibat dari perbuatan tersebut, Keempat tersangka dikenakan Pasal 351 Ayat 1 Junto Pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana 2 tahun 8 bulan”, Jelas Nanda.

Nanda menambahkan Jadi untuk pelaksanaan resorative justice ini ada 5 alasan yang pertama yaitu terdakwa baru petama kali melakukan tindak pidana, kemudian pasal yang disangkakan itu ancaman pidananya dibawah 5 tahun, kemudian korban sudah memaafkan, ada kesepakatan perdamaian.
“Ketiga tersangka AKW Cs telah mengganti biaya pengobatan korban yang timbul akibat dari perbuatan para tersangka dengan memberikan tall kasih berupa uang sebesar Rp 4.000.000 (Empat Juta Rupiah-Red)”, Tutur Nanda.














