Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BeritaDaerahKriminal

Restorativ Justice, Kejari Ende Bebaskan Empat Tersangka Pidana

786
×

Restorativ Justice, Kejari Ende Bebaskan Empat Tersangka Pidana

Sebarkan artikel ini
Ket : Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ende, Nanda Yoga Rohmana, SH.,MH, bersama pelaku dan korban,foto : RD

Untuk kasus yang melibatkan tersangka AJK, Nanda menjelaskan, peristiwa ini terjadi karena kesalahpahaman.antara pelaku dan korban.

“Akibat dari perbuatan tersebut, Keempat tersangka dikenakan Pasal 351 Ayat 1 Junto Pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana 2 tahun 8 bulan”, Jelas Nanda.

Nanda menambahkan Jadi untuk pelaksanaan resorative justice ini ada 5 alasan yang pertama yaitu terdakwa baru petama kali melakukan tindak pidana, kemudian pasal yang disangkakan itu ancaman pidananya dibawah 5 tahun, kemudian korban sudah memaafkan, ada kesepakatan perdamaian.

Baca Juga:  IJD Tahap I: Peningkatan Jalan Silu–Oemofa di Kupang Terus Dikebut

“Ketiga tersangka AKW Cs telah mengganti biaya pengobatan korban yang timbul akibat dari perbuatan para tersangka dengan memberikan tall kasih berupa uang sebesar Rp 4.000.000 (Empat Juta Rupiah-Red)”, Tutur Nanda.

Example 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *