DetikNTT.Com || Ende – Saksi Ahli hukum pidana, sidang praperadilan yang diajukan oleh Anggota DPRD Kabupaten Ende, Yohanes Kaki, yang ditetapkan tersangka oleh kejaksaan negeri Ende tentang kasus korupsi proyek normalisasi kali dan pemasangan bronjong di Desa Lokalande, Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Ende, menyoroti beberapa kejanggalan dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejari Ende, termasuk waktu penetapan tersangka yang dinilai tidak sah secara hukum. Hal ini disampaikan ahli hukum pidana, Mikael Feka, SH., MH, yang memberikan keterangan di hadapan majelis hakim
Kepada media Kuasa hukum pemohon, Amos Lafu, SH., MH, menjelaskan bahwa ahli hukum pidana yang dihadirkan dalam sidang menegaskan bahwa proses penyidikan harus melewati tiga tahapan penting, yakni,Penyidik harus terlebih dahulu menemukan alat bukti.

“Iya Alat bukti tersebut harus dinilai apakah cukup untuk memperjelas tindak pidana yang terjadi. Setelah ada kepastian berdasarkan alat bukti, barulah penyidik menetapkan seseorang sebagai tersangka,”Ungkapnya.
Lebih lanjut Amos menambahkan dalam kasus Yohanes Kaki, penyidik disebut langsung mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) bersamaan dengan penetapan tersangka.
“Ini menimbulkan pertanyaan, kapan alat bukti ditemukan dan kapan alat bukti tersebut dinilai sebelum menetapkan tersangka?” ujar Amos Lafu.