Selain itu, ahli hukum juga menyoroti fakta bahwa perkara ini sebelumnya telah ditangani oleh penyidik Polres Ende, namun dalam perjalanannya diambil alih oleh Kejari Ende.
Ahli berpendapat bahwa hal tersebut tidak sah, meskipun tidak ada aturan yang secara eksplisit melarang kejaksaan mengambil alih perkara yang sudah ditangani kepolisian.
“Walaupun undang-undang tidak secara eksplisit melarang, tidak ada juga perintah yang membolehkan kejaksaan menangani perkara yang sudah ditangani kepolisian.Hal ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum,” tegas ahli.

Dalam sidang, ahli hukum juga menegaskan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menyatakan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pidana pelaku tindak pidana korupsi. Namun katanya jika seseorang masih berstatus saksi atau masih dalam tahap penyelidikan, lalu ia mengembalikan kerugian negara, maka hal itu seharusnya menghapus unsur melawan hukum.
Tetapi jika pengembalian dilakukan setelah status seseorang sudah menjadi tersangka, maka tidak bisa menghilangkan pidananya.
“Dalam kasus ini, jika pengembalian dilakukan sebelum ada penetapan tersangka, maka penyidik seharusnya tidak bisa lagi menetapkan seseorang sebagai tersangka,” terang ahli.
Lebih lanjut poin lain yang disoroti ahli dalam sidang adalah diterbitkannya lebih dari satu Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dalam perkara ini.
Ahli hukum menegaskan bahwa dalam prinsip hukum pidana, satu perkara hanya boleh memiliki satu surat perintah penyidikan.
“Jika ada lebih dari satu Sprindik untuk satu perkara, apalagi salah satunya sudah langsung mencantumkan nama tersangka, maka hal ini tidak sah. Penyidikan bertujuan mencari alat bukti, bukan langsung menetapkan tersangka,” jelas ahli.
Ia beraharap dengan berbagai kejanggalan ini, tim kuasa hukum Yohanes Kaki berharap majelis hakim dapat mengabulkan permohonan praperadilan dan menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh Kejari Ende tidak sah.















