Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
AlamBeritaDaerah

Tak Memberikan Banyak Menfaat kepada Warga, Bupati Ende Akan Rekomondasikan Tutup Aktivitas Galian C PT NKT

535
×

Tak Memberikan Banyak Menfaat kepada Warga, Bupati Ende Akan Rekomondasikan Tutup Aktivitas Galian C PT NKT

Sebarkan artikel ini

DetikNTT.Com || Ende – Bupati Ende, Yosef Benediktus Badeoda saat menerima perwakilan masyarakat Desa Sanggaroro bersama Pastor Paroki St. Eduardus Nangapanda, Dewan Pastoral Paroki, dan tokoh adat (Mosalaki) pada ( 30 /2026),  menegaskan bahwa arah pembangunan Kabupaten Ende bertumpu pada sektor pertanian dan pariwisata, bukan pertambangan.

Menurut Bupati, apabila aktivitas perusahaan tidak memberikan manfaat nyata bagi masyarakat maupun daerah serta justru menimbulkan dampak lingkungan, maka pemerintah daerah akan menyampaikan rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi NTT agar aktivitas tersebut dihentikan.

Bupati Yosef sendiri juga mengaku kecewa karena PT NKT  dinilai tidak memberikan kontribusi yang signifikan bagi daerah serta disebut tidak memenuhi sejumlah komitmen dalam perjanjian kerja, termasuk perbaikan jalan dan pembangunan bronjong di kawasan sungai.

Baca Juga:  Kapolresta Kupang Kota Akan Ambil Tindakan Tegas Bagi Penyebar Konten Bunuh Diri di Media Sosial

Dikutip dari Media Menit Nusantara 23 Juni 2026 Direktur PT NKT, Hendrerika Lede melalui Kepala Produksi PT Novita Karya Taga, Vinsensius, didampingi kuasa hukum Kasmirus Bara Beri,saat mendampingi tim penegakan hukum ( Gakkum) Kementrian Lingkungan Hidup RI di lokasi AMP dan galian C desa Zanggaroro, menegaskan bahwa PT.NKT memiliki dokumen perizinan pertambangan dan eksplorasi yang menurut mereka masih berlaku.

Baca Juga:  ETMC 2025 di Depan Mata, Ketua Askab PSSI Ende, Gelar Rapat Terbatas bersama Exco dan Perangkat Pertandingan

Menurut penjelasan,  PT NKT memulai proses perizinan sejak tahun 2010, diperbarui terakhir pada 1 Juni 2024 dan telah diperpanjang hingga tahun 2029.

Baca Juga:  Wujud Nyata Kepedulian Kepada Masyarakat, IPELMEN Kupang Menyelenggarakan Kegiatan PPM di Desa Niopanda

Namun demikian, tim Gakkum masih meminta sejumlah dokumen tambahan serta membuka ruang bagi perusahaan untuk menyampaikan klarifikasi dan bukti pendukung setelah seluruh hasil verifikasi lapangan selesai dianalisis.

Usai pemeriksaan administrasi, tim Gakkum bersama Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ende melakukan inspeksi langsung ke lokasi pengambilan material, bagian hulu dan hilir sungai serta sejumlah titik yang dilaporkan warga mengalami pengikisan tebing sungai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Dilarang Copy!