DetikNTT.Com || Ende – Kejaksaan Negeri Ende, telah mengambil langkah progesif merespons pesan Presiden Prabowo untuk sikat koruptor siapapun dia, guna mewujudkan visinya mencapai tujuan negara, yaitu masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur.
Karena itu, Kejaksaan Negeri Ende dan Pengadilan Negeri Ende harus berada dalam irama dan semangat yang sama yaitu tegakan hukum, berantas korupsi tanpa pandang bulu dan lepaskan segala pengaruh yang secara langsung dan tidak langsung mencoba merintangi atau menggagalkan upaya pemberantasan korupsi di Ende.
Dalam persidangan Praperadilan atas permohonan tersangka YK, Anggota DPRD Kabupaten Ende, Hakim Praperadilan harus melihat secara obyektif betapa kuatnya perilaku korupsi dan pengaruhnya di kalangan para pejabat di legislatif hingga mampu membuat Aaparat Penegak Hukum di Ende seolah-olah tak berdaya, meskipun ada perintah putusan Prepradilan (dalam kasus korupsi PDAM di Ende yang melibatkan puluhan Anggota DPRD Ende).
Dukungan Publik Meluas
Penetapan tersangka YK, Anggota DPRD Ende, dipastikan mendapat dukungan publik yang meluas, termasuk dari Partai Nasdem. Karena itu, kasus ini bisa menjadi pintu masuk bagi Kejaksaan Negeri Ende untuk koordinasi dengan Polres Ende membuka kembali penyelidikan atas kasus korupsi PDAM a/n. puluhan Anggota DPRD Ende.
Kasus YK dkk. ini tidak hanya sebagai pintu masuk, akan tetapi lebih dari pada itu, pengungkapan kasus ini harus menjadi sejarah bangkitnya kepercayaan publik Ende terhadap Aparat Penegak Hukum khususnya Kejaksaan dan Polres di Ende yang selama lumpuh layu di hadapan koruptor.
Kita berharap Hakim Praperadilan dan semua pihak terkait tidak merasa terpengaruh atau dipengaruhi oleh berbagai manuver yang dilakukan oleh banyak pihak yang ingin dan berkepentingan dengan proses untuk bebasnya YK dari kasus dugaan korupsi proyek normalisasi kali Lokalande, Kotabru di Ende.
Pasal 4 UU Tipokor Sebagai Kunci
Kejaksaan merupakan pelaksana kekuasaan negara terutama di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan Undang-Undang yaitu kewenangan untuk mengendalikan kebijakan penegakan hukum, melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana khusus seperti korupsi.
Tuduhan bahwa Kejaksaan Negeri Ende mengambil alih penyidikan yang tengah dilakukan oleh Polres Ende, merupakan tuduhan ngawur, tanpa melihat tugas dan wewenang Kejaksaan menurut UU Kejaksaan dan KUHAP. Begitu pula dengan dalil YK, Pemohon Praperadilan bahwa uang hasil korupsinya telah dikembalikan sehingga perbuatan pidnanya dianggap telah dihapus, tidak beralasan hukum.