Semua pihak harus menyadari, bahwa dalam pasal 4 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menegaskan bahwa
“pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud pasal 2 dan pasal 3” (UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi).
Adilkah Tebang Pilih Untuk YK
Jadi kasus dugaan korupsi YK ini sesuatu yang sudah terang benderang baik peristiwa pidananya, unsur-unsurnya maupun kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan yang dilakukan secara bersama-sama dengan pelaku lain yang telah divonis.
Adalah tidak adil jika, dalam suatu peristiwa pidana korupsi telah terbukti tindak pidana korupsi dilakukan secara bersama-sama dan sudah diikat dengan putusan Pengadilan Tipikor yang menyatakan YK ikut bersama-sama, sebagaimana terbukti dengan mengembalikan uang yang diduga sebagai korupsi itu.
Tinggal sekarang bagaimana caranya YK berusaha agar dengan pengembalian kerugian negara yang telah diakuinya itu, YK bisa mendapatkan keringanan hukuman dalam proses perkara pokok nantinya.
Fakta hukum yang ada telah mengkonfirmasi bahwa selain Penetapan tersangka kepada YK, juga seorang lain berinisial SL, karena nama kedua orang ini (YK dan SL) disebutkan dalam Putusan Pengadilan Tipikor dalam perkara yang sama yang menjerat Mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Ende AY dan Pejabat Pembuat Komitmen AT.
(Petrus Selestinus, Koordinator TPDI)













