Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BeritaDaerah

Sinyal Kuat PN dan Kejari Ende Memberantas Korupsi di Ende

729
×

Sinyal Kuat PN dan Kejari Ende Memberantas Korupsi di Ende

Sebarkan artikel ini
Ket : Kordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia, Petrus Selestinus

Semua pihak harus menyadari, bahwa dalam pasal 4 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menegaskan bahwa
“pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud pasal 2 dan pasal 3” (UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi).

Adilkah Tebang Pilih Untuk YK

Jadi kasus dugaan korupsi YK ini sesuatu yang sudah terang benderang baik peristiwa pidananya, unsur-unsurnya maupun kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan yang dilakukan secara bersama-sama dengan pelaku lain yang telah divonis.

Baca Juga:  Wujudkan Situasi Kamtibmas yang Kondusif pada Perayaan Paskah, Polres Ende Gelar Apel Pasukan Samana Santa Turangga

Adalah tidak adil jika, dalam suatu peristiwa pidana korupsi telah terbukti tindak pidana korupsi dilakukan secara bersama-sama dan sudah diikat dengan putusan Pengadilan Tipikor yang menyatakan YK ikut bersama-sama, sebagaimana terbukti dengan mengembalikan uang yang diduga sebagai korupsi itu.

Baca Juga:  Penetapan Tersangka Anggota DPRD Ende dari Partai Nasdem, Kuasa Hukum :  Akan Kita  Bawa ke Komisi III DPR RI

Tinggal sekarang bagaimana caranya YK berusaha agar dengan pengembalian kerugian negara yang telah diakuinya itu, YK bisa mendapatkan keringanan hukuman dalam proses perkara pokok nantinya.

Fakta hukum yang ada telah mengkonfirmasi bahwa selain Penetapan tersangka kepada YK, juga seorang lain berinisial SL, karena nama kedua orang ini (YK dan SL) disebutkan dalam Putusan Pengadilan Tipikor dalam perkara yang sama yang menjerat Mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Ende AY dan Pejabat Pembuat Komitmen AT.

(Petrus Selestinus, Koordinator TPDI)

Baca Juga:  Dinyatakan Lengkap, Berkas Perkara Dugaan Tindakan Korupsi Bronjongnisasi, Penyidik Satreskrim Polres Ende Serahkan Tersangka CS alias J Ke JPU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Dilarang Copy!