DetikNTT.Com || Ende – Sidang putusan praperadilan untuk pemohon Yohanes Kaki, dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 18 Maret 2025.
Kuasa hukum Pemohon (Yohanes Kaki,red) melalui Ferdinandus Maktaen meyakini bahwa hakim Pengadilan Negeri Ende akan memutuskan kasus ini secara profesional, tanpa terpengaruh oleh isu-isu liar yang beredar.
“Kami sangat yakin bahwa hakim akan memutuskan kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku, tanpa terpengaruh oleh berita atau isu yang tidak jelas dari berbagai pihak,” ujar Ferdin melalui siaran pers yang diterima tim media ini Senin, 17 Maret 2025.
Ferdinan menambahkan, dalam beberapa hari terakhir, beredar pernyataan-pernyataan yang menurutnya sangat merugikan klien mereka.
Pernyataan tersebut, yang tersebar di platform media sosial seperti Facebook dan WhatsApp, dianggapnya sebagai upaya untuk memojokkan Yohanes Kaki.
Ferdi menegaskan bahwa berdasarkan konstruksi hukum yang jelas, serta keterangan saksi ahli dan saksi fakta, penetapan Yohanes Kaki sebagai tersangka sangat tidak sah.
“Kami sangat terkejut dengan munculnya pernyataan yang cenderung merugikan klien kami. Kami pun mempertanyakan, ada apa sebenarnya di balik semua ini?” tegasnya.
Lebih lanjut, ferdin menyatakan adanya dugaan bahwa kasus ini tidak sepenuhnya murni dari aspek hukum, dan bisa saja melibatkan kepentingan politik tertentu.
“Kuat dugaan kami ada muatan politik yang mempengaruhi proses hukum ini. Oleh karena itu, kami berharap hakim PN Ende dapat melihat ini dengan cermat,” ujar Ferdin.














