Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BeritaDaerahKorupsi

Dugaan Politisasi dalam Penetapan Yohanes Kaki sebagai Tersangka, Tim Kuasa Hukum : Kami Yakin Hakim Akan Profesional

740
×

Dugaan Politisasi dalam Penetapan Yohanes Kaki sebagai Tersangka, Tim Kuasa Hukum : Kami Yakin Hakim Akan Profesional

Sebarkan artikel ini
Ket : Tim Kuasa Yohanes Kaki, Ferdinandus Maktaen, foto : RD

Sebelumnya, pada 14 Maret 2025, Ferdin juga mengungkapkan bahwa pihaknya merasa yakin dengan berkas permohonan praperadilan yang diajukan.

Dalam siaran pers yang diterima tim media, Ferdin menyatakan bahwa konstruksi hukum yang diajukan oleh tim kuasa hukum Yohanes Kaki sudah solid dan dapat dipertimbangkan dengan baik oleh hakim yang memeriksa perkara tersebut.

Terkait dengan pemeriksaan, Ferdin juga menyampaikan bahwa saksi ahli yang dihadirkan oleh kedua belah pihak telah memberikan penjelasan bahwa kasus ini tengah disidik oleh Polres Ende dan masih berjalan.

Salah satu terperiksa, Cornelis, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Tipikor Polres Ende, meskipun berkas perkara tersebut belum di-P21.

Baca Juga:  Akui Mobil Bukan Miliknya Marthen Ludji Haba : Saya Tak Punya Uang Apa Lagi Beli Mobil

Ferdin juga menyoroti adanya ketidaksesuaian dalam dualitas penyidikan antara Kejaksaan Negeri Ende dan Polres Ende, yang dinilai tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Menurut Ferdin, sesuai ketentuan hukum, hanya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memiliki kewenangan supervisi terhadap kasus korupsi yang sedang disidik oleh instansi lain.

Oleh karena itu, Kejaksaan Negeri Ende tidak seharusnya mengambil alih penyidikan yang sedang dilakukan oleh Polres Ende.

Selain itu, Ferdin menegaskan bahwa kejelasan terkait kerugian negara dalam kasus ini telah disampaikan dalam putusan pengadilan Tipikor Kupang terhadap dua terdakwa sebelumnya, Albert Yani dan Ari Temu.

Baca Juga:  Warga Ndona Timur Dan DPRD Ende Puas, Proyek Pekerjaan Hotmix Jalan Ndona- Sokoria (PLTP) Digarap Serius, PT BCTC Utamakan Kualitas

Putusan tersebut menyebutkan bahwa kerugian negara sebesar Rp. 868.910.089 dibebankan kepada Cornelis, sementara Yohanes Kaki hanya dibebankan sebesar Rp. 10.800.000. ( Fee Bandera CV. Bintang Pratama )

Kejaksaan Diduga Tidak Kooperatif

Tim hukum Yohanes Kaki juga menyoroti ketidakkooperatifan Pidsus Kejaksaan Negeri Ende dalam penundaan pemeriksaan terhadap klien mereka.

Ferdin mengungkapkan bahwa meskipun pihaknya telah mengirimkan surat kepada Kejaksaan untuk menunda pemeriksaan hingga proses praperadilan selesai, Kejaksaan tetap melanjutkan panggilan kepada Yohanes Kaki.

Menurut Fetdin, tindakan ini menunjukkan adanya dugaan campur tangan pihak luar atau tekanan dari pihak tertentu yang mendesak agar Yohanes segera ditahan.

Baca Juga:  Persiapan pengamanan Hari Raya Idul Fitri 1446 H 2025, Polres Ende, Gelar Apel Pasukan Ops Ketupat Turangga 2025

Namun demikian, tim kuasa hukum Yohanes Kaki menyarankan agar klien mereka tetap kooperatif dalam menjalani pemeriksaan meskipun proses praperadilan masih berlangsung.

Mereka berharap agar proses hukum dapat berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku, serta memastikan hak-hak klien mereka tetap diperhatikan dengan sebaik-baiknya.

Proses praperadilan yang tengah berlangsung ini tetap menjadi perhatian banyak pihak, terutama terkait dengan kejelasan hukum dan keadilan yang harus dijalani oleh semua pihak terkait.

Example 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *