Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BeritaDaerah

Akui Mobil Bukan Miliknya Marthen Ludji Haba : Saya Tak Punya Uang Apa Lagi Beli Mobil

268
×

Akui Mobil Bukan Miliknya Marthen Ludji Haba : Saya Tak Punya Uang Apa Lagi Beli Mobil

Sebarkan artikel ini
Ket : Marten Ludji Haba, foto : Tim

DetikNTT.Com || Ende – Marthen Ludji Haba, staf CV. Anugerah Perkasa, distributor semen Tonasa di Kabupaten Ende, akhirnya mengakui secara terbuka bahwa dirinya bukan pemilik sah satu unit mobil Suzuki Ertiga yang kini jadi objek laporan polisi atas dugaan penadahan.

Hal itu diungkapkan Marthen Ludji Haba melalui sambungan telepon selulernya kepada media inipada Selasa, 24 Juni 2025 pukul 19:16 WITA, setelah mengetahui dirinya akan dilaporkan Abdul Haris abu Bakar ke Polres Ende terkait dugaan penadahan mobil.

“Mobil itu bukan milik saya. Saya juga tidak punya uang sebanyak itu untuk beli mobil. Kalau pun punya, saya lebih pilih beli tanah dan bangun rumah untuk keluarga saya, Om,” ujar Marthen.

Marthen menuturkan, bahwa beberapa tahun lalu ia pernah dimintai keterangan oleh penyidik dalam kasus yang sama, saat Vincensius Bata Budo (alias Tesar) masih menjadi terlapor.

Dalam pemeriksaan itu, ia sudah menyatakan bahwa mobil Suzuki Ertiga putih tersebut bukan miliknya. Ia bahkan siap menyerahkan kendaraan tersebut jika ada yang bisa membuktikan kepemilikan secara sah.

“Setelah saya menerima surat panggilan, saya langsung lapor ke Pak Heri, atasan saya. Waktu itu Pak Heri juga menyarankan agar mobil itu dikembalikan saja karena bisa jadi urusan panjang. Saat itu mobil sempat ditahan oleh penyidik sebagai barang bukti. Saya pikir masalahnya sudah selesai, tapi entah kenapa mobil itu kembali lagi ke kantor dan dipakai oleh admin CV. Anugerah Perkasa,” beber Marthen, dengan nada heran.

Baca Juga:  Walikota Kupang Tegaskan Etika Birokrasi dan Konsisten ASN dalam Pelayanan Publik

Dalam proses pemeriksaan di Polres Ende, Marthen juga mengaku ditunjukkan foto Abdul Haris saat menerima hadiah mobil dari BRI Cabang Ende. Setelah melihat bukti tersebut, ia menegaskan sekali lagi bahwa dirinya tidak ada kaitan sebagai pemilik mobil itu.

“Waktu itu mereka di kantor CV. Anugerah Perkasa minta KTP saya, katanya saya pemenang undian dari BRI. Tapi saya sama sekali tidak pernah merasa ikut undian atau menerima hadiah. Saya tidak pernah membeli, tidak pernah menikmati, dan tidak merasa sebagai pemilik mobil itu,” tegasnya.

Saat ini, mobil Ertiga tersebut disimpan di rumah admin CV. Anugerah Perkasa. Menurut Marthen, mobil tidak ditempatkan di gudang semen karena khawatir cepat rusak akibat debu dan lingkungan yang tidak bersih.

Ia juga menegaskan bahwa dirinya tidak ingin berurusan lebih jauh dengan perkara ini. Jika memang Abdul Haris adalah pemilik sah, Marthen meminta agar mobil tersebut segera diambil.

“Silakan diambil saja. Saya tidak mau terlibat lebih jauh. Beli sepeda saja saya belum mampu, apalagi mobil. Kalau saya punya uang sebanyak itu, saya lebih baik beli tanah dan bangun rumah. Saya tidak pernah mengklaim mobil itu,” tandasnya lagi.

Seperti diberitakan sebelumnya (27/06), Marthen Ludji Haba, salah satu staf CV. Anugerah Perkasa (perusahaan distributor semen Tonasa di Kabupaten Ende, red) resmi dilaporkan ke Polres Ende, oleh Abdul Haris Abu Bakar atas dugaan penadahan penggelapan satu unit mobil Suzuki Ertiga, hasil undian berhadiah dari Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Baca Juga:  Amankan Event Internasional, Polres Ende Gelar Apel Persiapan Tour de Entete 2025

Seperti disaksikan awak tim media ini, Abdul Haris abu Bakar datang melaporkan Marthen Ludji Haba di Polres Ende pada Kamis, 26 Juni 2025 (Surat Tanda Bukti Lapor Nomor: STBL/117/IV/2025/Res.Ende) didampingi Kuasa Hukumnya, Meridian Dado, S.H.

Keduanya tiba di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Ende pada sekitar pukul 14.05 WITA dan langsung melaporkan kasus tersebut disertai sejumlah barang bukti yang di bawa.

Keduanya diarahkan ke bagian Satreskrim Polres Ende untuk menjalani pemeriksaan. Proses pemeriksaan itu berlangsung selama hampir empat jam hingga sekitar pukul 19.25 WITA.

Meridian Dewanta Dado, S.H selaku Kuasa Hukum pelapor seusai laporan tersebut menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Ende, AKBP I Gede Joni Mahardika, atas respons cepat dan profesional dalam menindaklanjuti laporan.

“Klien saya telah memberikan keterangan lengkap dan menyerahkan barang bukti. Kami kini menunggu proses hukum selanjutnya dari penyidik,” kata Meridian.

Meridian menegaskan, mobil yang dipersoalkan bukan milik almarhum Vincensius Bata Budo, juga bukan milik Marthen Ludji Haba, melainkan milik sah kliennya yang dimenangkan lewat undian SIMPEDES BRI Unit Potulando pada 13 Agustus 2021. Mobil itu sempat dititipkan karena akses jalan ke rumah Abdul Haris tidak memadai.

Namun, muncul Vincensius yang mengaku ingin membeli mobil tersebut. Abdul menyerahkan mobil, karena percaya akan dibayar Rp150 juta. Tapi uang tak pernah diterima. Tak ada bukti transaksi sah, hanya janji kosong.

Baca Juga:  PT Pitobi Grup berkomitmen Bangun Pariwisata Pulau Kera Sesuai Legalitas dan Rencana Tata Ruang

Setelah Vincensius meninggal dunia, baru diketahui mobil tersebut telah digadaikan secara ilegal ke BRI Unit Paupire Ende. Dan BPKB kendaraan tersebut malah dikembalikan kepada istri almarhum, dengan nama Marthen Ludji Haba tercantum sebagai pemilik.

Meridian menyoroti kejanggalan kwitansi tertanggal 24 Desember 2021 yang menyebut bahwa Marthen menerima uang Rp200 juta dari Vincensius untuk pembelian mobil.

“Kalau dia pembeli, kenapa justru dia yang menerima uang? Itu bukan bukti jual beli, itu manipulasi,” tegasnya.

Ia menegaskan pihaknya akan menempuh langkah hukum dengan menerapkan Pasal 480 KUHP tentang penadahan, yang dapat diancam hukuman hingga empat tahun penjara. Marthen dianggap patut menduga bahwa mobil tersebut berasal dari transaksi yang tidak sah.

“Marthen bukan korban. Ia bagian dari rantai penyimpangan. Tidak ada satu dokumen pun yang membuktikan Vincensius adalah pemilik sah mobil itu. Jika tidak dikembalikan, kami akan proses secara pidana,” tandas Meridian.

Ia juga mengutip yurisprudensi Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa pemeriksaan perkara penadahan tidak harus menunggu putusan perkara pokok, merujuk pada putusan MA No. 79 K/Kr/1958 dan 126 K/Kr/1969.

Saat ini, pihak pelapor menyerahkan sepenuhnya proses kepada penyidik Polres Ende untuk menindaklanjuti kasus ini secara hukum. (tim)

Example 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *