
DetikNTT.Com || Kupang — Polisi berhasil menangkap empat pelaku pembunuhan terhadap Aprian Boru, 27, yang terjadi di Kawasan Hutan Kelurahan Manulai 2, Kecamatan Alak, Kota Kupang pada 8 Maret 2025. Keempat pelaku yang ditangkap adalah GB, SN, ET, dan SK, yang kini dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Aldinan Manurung, dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (17/3/2025) di Polresta Kupang Kota, menjelaskan bahwa GB berperan sebagai eksekutor pembunuhan, dibantu oleh SN, sementara SK dan ET turut serta dalam tindakan penyertaan.
Pembunuhan ini didorong oleh ketersinggungan para pelaku terhadap pakaian yang dikenakan korban, yakni sebuah kaos yang terdapat gambar salah satu perguruan silat.