Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
KriminalPolitik

Empat Pelaku Pembunuhan Aprian Boru Di Kota Kupang Dijerat Hukuman Mati

146
×

Empat Pelaku Pembunuhan Aprian Boru Di Kota Kupang Dijerat Hukuman Mati

Sebarkan artikel ini

DetikNTT.Com || Kupang — Polisi berhasil menangkap empat pelaku pembunuhan terhadap Aprian Boru, 27, yang terjadi di Kawasan Hutan Kelurahan Manulai 2, Kecamatan Alak, Kota Kupang pada 8 Maret 2025. Keempat pelaku yang ditangkap adalah GB, SN, ET, dan SK, yang kini dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.

Baca Juga:  Laporkan Hasil Kongres Asprov PSSI NTT Ke Pemkab Ende, Ketua Askab : Ende Siap Jadi Tuan Rumah liga IV ETMC ke XXXIV

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Aldinan Manurung, dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (17/3/2025) di Polresta Kupang Kota, menjelaskan bahwa GB berperan sebagai eksekutor pembunuhan, dibantu oleh SN, sementara SK dan ET turut serta dalam tindakan penyertaan.

Pembunuhan ini didorong oleh ketersinggungan para pelaku terhadap pakaian yang dikenakan korban, yakni sebuah kaos yang terdapat gambar salah satu perguruan silat.

Baca Juga:  Persiapan Pemungutan Suara Pilkada Serentak 22 Kabupaten/ Kota di Provinsi NTT
Example 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *