Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
KriminalPolitik

Empat Pelaku Pembunuhan Aprian Boru Di Kota Kupang Dijerat Hukuman Mati

641
×

Empat Pelaku Pembunuhan Aprian Boru Di Kota Kupang Dijerat Hukuman Mati

Sebarkan artikel ini

“Pembunuhan ini terjadi hanya karena korban mengenakan kaos dengan gambar perguruan silat di bagian depannya. Keempat pelaku merasa tersinggung dan kemudian melakukan perencanaan untuk menghabisi nyawa korban,” ujar Kombes Aldinan.

Baca Juga:  Puluhan Kelompok Tani di TTS Terima Bantuan Alsintan dari Anggota DPR RI Usman Husin

Menurut keterangan polisi, dalam perjalanan menuju lokasi kejadian di Manulai II, para pelaku berhenti untuk mengambil parang, yang kemudian digunakan dalam aksi pembunuhan tersebut. Di lokasi kejadian, para pelaku menganiaya korban hingga terjatuh sebelum menghabisi nyawanya dengan kejam.

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dua sepeda motor, parang, pakaian korban seperti baju, celana, sandal, handphone, dan jaket. Keempat pelaku kini menghadapi ancaman hukuman berdasarkan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, serta pasal 338 junto pasal 335 ayat 1 ke-1e KUHP yang mengatur tentang pembunuhan dan ikut serta dalam pembunuhan.

Example 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *