“Pembunuhan ini terjadi hanya karena korban mengenakan kaos dengan gambar perguruan silat di bagian depannya. Keempat pelaku merasa tersinggung dan kemudian melakukan perencanaan untuk menghabisi nyawa korban,” ujar Kombes Aldinan.
Menurut keterangan polisi, dalam perjalanan menuju lokasi kejadian di Manulai II, para pelaku berhenti untuk mengambil parang, yang kemudian digunakan dalam aksi pembunuhan tersebut. Di lokasi kejadian, para pelaku menganiaya korban hingga terjatuh sebelum menghabisi nyawanya dengan kejam.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dua sepeda motor, parang, pakaian korban seperti baju, celana, sandal, handphone, dan jaket. Keempat pelaku kini menghadapi ancaman hukuman berdasarkan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, serta pasal 338 junto pasal 335 ayat 1 ke-1e KUHP yang mengatur tentang pembunuhan dan ikut serta dalam pembunuhan.











