DetikNTT.Com || Ende – Pelaku pengeroyokan remaja di Ende Fajar Abdi Dile Kaki alias Fajar, warga kelurahan Paupire, kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende, berhasil diciduk Tim Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Satreskrim Polres) Ende.
Peristiwa pengeroyokan yang dilakukan salah satu oknum anggota kepolisian yang bertugas di Polres TTS dan Enam pemuda lainnya di Pui Pui, Kecamata Ende Selatan, kabupaten Ende akhirnya di tetapkan jadi tersangka. Kejadian tersebut terjadi pada Selasa, ( 1/04/2025) pukul 02.00 dini hari.
KBO Reskrim Polres Ende, Ipda Taufiqurrahman Suyuthi saat konferensi pers dengan wartawan di Lobi Reskrim Polres Ende, Kamis (3/4/2025) mengatakan penyidik menahan ketujuh pelaku atas dasar Laporan Polisi LPV BV 63/ (V/2025/SPKT/Res. Endal Polda NTT/ tanggal 01 April 2026 dan Surat Perintah Penyidikan SP-Sdk/125/IV/RES 124/2025/Reskin.
Ketujuh pelaku yang terlibat dalam kasus ini antara lain NRM, MF, MA, AS, ATM, DM, dan AM. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
“Ketujuh pelaku pengeroyokan tersebut sudah berhasil kami tangkap dan telah kami tetapkan sebagai tersangka”, jelasnya