Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BeritaDaerahKriminal

Kasus Pengeroyokan, Oknum Anggota Polres TTS dan Enam Pemuda Lainya, Ditetapkan Jadi Tersangka

1512
×

Kasus Pengeroyokan, Oknum Anggota Polres TTS dan Enam Pemuda Lainya, Ditetapkan Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Ket : Konferensi Pers, Terkait Kasus Pengeroyokan dan Penganiayaan Oleh Oknum Polres TTS dan Enam Pemuda Lainya, foto : RD

DetikNTT.Com || Ende – Pelaku pengeroyokan remaja di Ende Fajar Abdi Dile Kaki alias Fajar,  warga kelurahan Paupire, kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende, berhasil diciduk Tim Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Satreskrim Polres) Ende.

Peristiwa pengeroyokan yang dilakukan salah satu oknum anggota kepolisian yang bertugas di Polres TTS dan Enam pemuda lainnya di Pui Pui, Kecamata Ende Selatan, kabupaten Ende akhirnya di tetapkan jadi tersangka. Kejadian tersebut terjadi pada Selasa, ( 1/04/2025)  pukul 02.00 dini hari.

KBO Reskrim Polres Ende, Ipda Taufiqurrahman Suyuthi saat konferensi pers dengan wartawan di Lobi Reskrim Polres Ende, Kamis (3/4/2025) mengatakan penyidik menahan ketujuh pelaku atas dasar  Laporan Polisi LPV BV 63/ (V/2025/SPKT/Res. Endal Polda NTT/ tanggal 01 April 2026  dan  Surat Perintah Penyidikan SP-Sdk/125/IV/RES 124/2025/Reskin.

Baca Juga:  Harapan Segar dalam Politik Lokal, Bildad Thonak Mendaftar sebagai Bakal Calon Wali Kota Kupang

Ketujuh pelaku yang terlibat dalam kasus ini antara lain NRM, MF, MA, AS, ATM, DM, dan AM. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Baca Juga:  Bergerak Cepat, Christian Widodo Sigap Membantu Korban Rumah Kebakaran di Fontein

“Ketujuh pelaku pengeroyokan tersebut sudah berhasil kami tangkap dan telah kami tetapkan sebagai tersangka”, jelasnya

Baca Juga:  Peduli Kasih Polri Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang dan Tanah Longsor di Mauponggo
Example 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *