Lebih lanjut KBO Reskrim menjelaskan para tersangka melakukan pengeroyokan dengan cara pukul menggunakan kepalan tangan dan menendang dengan kaki.
Ketujuh tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda. Terhadap tersangka Inisial NRM , MF, MA, AS, ATM, AM dikenakan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP Sub.Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal selama 7 tahun penjara, sedangkan tersangka Inisial DM dikenakan Pasal Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal selama 2 tahun 8 bulan penjara.
Sementara itu Kakak kandung korban, Karman Sado Kaki mengapresiasi respons cepat Polres Ende, dalam menangani kasus yang menimpa anak mereka bernama Fajar Abdi Dile Kaki alias Fajar yang keroyok dan dianiaya oleh anggota Polres TTS bersama enam pemuda lainya .
“Kami mengapresiasi langkah cepat Polres Ende dalam menangani kasus yang menimpa anak dan adik kami. Tindakan tegas ini memberi kami harapan dan kepercayaan bahwa keadilan akan ditegakkan,” ujarnya.
Karman menilai respons cepat ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Ende dalam menegakkan hukum dan melindungi masyarakat.
“Kami menilai Polres Ende benar-benar bekerja profesional dalam menangani setiap kasus di wilayah hukumnya. Terima kasih sebesar-besarnya kepada Kapolres Ende dan seluruh jajarannya atas dedikasi dan kepeduliannya,” Tuturnya.














