Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BeritaDaerahKriminal

Kasus Pengeroyokan, Oknum Anggota Polres TTS dan Enam Pemuda Lainya, Ditetapkan Jadi Tersangka

1952
×

Kasus Pengeroyokan, Oknum Anggota Polres TTS dan Enam Pemuda Lainya, Ditetapkan Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Ket : Konferensi Pers, Terkait Kasus Pengeroyokan dan Penganiayaan Oleh Oknum Polres TTS dan Enam Pemuda Lainya, foto : RD

Lebih lanjut KBO Reskrim menjelaskan para tersangka melakukan pengeroyokan dengan cara pukul menggunakan kepalan tangan dan  menendang dengan kaki.

Ketujuh tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda. Terhadap tersangka Inisial NRM , MF, MA, AS, ATM, AM dikenakan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP Sub.Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal selama 7 tahun penjara, sedangkan tersangka Inisial DM dikenakan Pasal Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal selama 2 tahun 8 bulan penjara.

Sementara itu Kakak kandung korban, Karman Sado Kaki mengapresiasi respons cepat Polres Ende, dalam menangani kasus yang menimpa anak mereka bernama Fajar Abdi Dile Kaki alias Fajar yang keroyok dan dianiaya  oleh anggota Polres TTS bersama enam pemuda lainya .

Baca Juga:  Memastikan Keamanan Dikota Ende, Tim UKL 1 Gelar Patroli KRYD di Sejumlah Titik Vital

“Kami mengapresiasi langkah cepat Polres Ende dalam menangani kasus yang menimpa anak dan adik kami. Tindakan tegas ini memberi kami harapan dan kepercayaan bahwa keadilan akan ditegakkan,” ujarnya.

Baca Juga:  Presiden Prabowo serukan pesan damai dan semangat persaudaraan, pada perayaan Natal Nasional 2024

Karman menilai respons cepat ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Ende dalam menegakkan hukum dan melindungi masyarakat.

Baca Juga:  Police Goes To School, KBO Satlantas Polres Ende Ajak Siswa SMPN 2 Ende Selatan Jadi Pelopor Kamtibmas

“Kami menilai Polres Ende benar-benar bekerja profesional dalam menangani setiap kasus di wilayah hukumnya. Terima kasih sebesar-besarnya kepada Kapolres Ende dan seluruh jajarannya atas dedikasi dan kepeduliannya,” Tuturnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Dilarang Copy!