Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Kriminal

Kasus Pembunuhan Sebastian Bokol Dinyatakan P21, Tujuh Tersangka Resmi Dilimpahkan ke Kejari Kupang

285
×

Kasus Pembunuhan Sebastian Bokol Dinyatakan P21, Tujuh Tersangka Resmi Dilimpahkan ke Kejari Kupang

Sebarkan artikel ini

Kupang,Detikntt.com — Kasus pembunuhan terhadap seorang mahasiswa asal Sumba Barat Daya, Sebastianus Bokol alias Tian (22), memasuki babak baru. Sebanyak tujuh tersangka resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang pada Selasa (31/3/2026), bertepatan dengan berakhirnya masa penahanan mereka selama 120 hari.

Pelimpahan tahap dua ini dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT). Para tersangka tiba di kantor Kejari Kota Kupang dengan pengawalan ketat.

Adapun ketujuh tersangka yang dilimpahkan yakni MAD alias Migel (21), FMD (22), JK (28), HVGS (22), AKAP (22), APFM (22), dan WIT (23).Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Shirley Manutede, S.H., M.Hum, menyampaikan bahwa pelimpahan tersebut telah melalui proses penelitian berkas perkara secara cermat oleh jaksa penuntut umum hingga dinyatakan lengkap atau P21.“Ini hari terakhir penyidik dan jaksa penuntut umum menyatakan P21. Artinya, prosesnya tidak serta merta, tetapi melalui penelitian yang matang sehingga perkara ini bisa dinyatakan lengkap,” ujarnya.

Baca Juga:  Setelah Lengkapi Petunjuk Jaksa, Polres Ende Kembali Serahkan Berkas Perkara Pt. Yeti Darmawan Ende Ke - Pihak Jaksa Ende

Ia juga menegaskan bahwa pelimpahan tersangka dilakukan bersamaan dengan barang bukti, sehingga kewenangan penahanan kini sepenuhnya beralih kepada jaksa penuntut umum.

Baca Juga:  Tiga Pelaku Perburuan Ilegal Ditetapkan Tersangka, Warga : Tim Seharusnya Diberikan Penghargaan

Lebih lanjut, Shirley membuka kemungkinan adanya pengembangan dalam kasus ini, termasuk potensi penambahan tersangka baru.“Kita harus terbuka, tidak menutup kemungkinan nanti ada penambahan tersangka,” tambahnya.

Pihak kejaksaan juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut mengawal proses hukum agar berjalan transparan dan adil.Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), di antaranya Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c, Pasal 458 juncto Pasal 20 huruf c, serta Pasal 262 ayat (4) atau Pasal 466 ayat (3) juncto Pasal 20 huruf c terkait dugaan pembunuhan berencana.

Baca Juga:  Mantan Ketua DPD I Golkar NTT Deklarasi Dukung Paket SIAGA

Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal hingga 20 tahun. Dengan dilimpahkannya kasus ini ke kejaksaan, proses selanjutnya akan memasuki tahap penuntutan di pengadilan. Kasus ini pun terus menjadi perhatian publik, mengingat korban merupakan seorang mahasiswa muda yang kehilangan nyawa secara tragis.

Example 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *