Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BeritaDaerahKriminal

Mangkirnya Panggilan Jaksa, Anggota DPRD Ende Ditetapkan Sebagai Tersangka

63
×

Mangkirnya Panggilan Jaksa, Anggota DPRD Ende Ditetapkan Sebagai Tersangka

Sebarkan artikel ini
Ket : Kasie Intel Kejari Ende Nanda Yoga Rohmana, SH. (Foto: Tommy M. Nulangi)

DetikNTT.Com || Ende – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ende berinisial YK ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus normalisasi kali di Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Ende, Provinsi NTT oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ende. Selain YK, Kejari Ende juga menetapkan satu tersangka lain berinisial SL. Hal itu disampaikan oleh Kasie Intel Kejari Ende Nanda Yoga Rohmana, SH kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Selasa 25 Februari 2025.

Nanda mengatakan, penetapan tersangka terhadap YK dan SL telah dilakukan seminggu yang lalu. Kejari Ende bahkan sudah melakukan upaya pemanggilan kepada kedua tersangka namun yang datang memenuhi panggilan hanya tersangka SL. “Kami panggil tersangkanya hari senin kemarin, tetapi yang datang tersangka SL. Kami sudah periksa tersangka SL dan kami masih tunggu pemeriksaan tersangka YK,” ungkapnya.

Terkait mangkirnya tersangka YK dalam pemanggilan pertama, tegas Nanda, Kejari Ende akan melakukan upaya pemanggilan kedua pada awal bulan Maret ini. Nanda menjelaskan, penetapan tersangka kepada YK dan SL tersebut dilakukan karena nama kedua orang ini disebutkan dalam putusan pengadilan terhadap kasus yang sama yang menjerat Mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Ende AY dan Pejabat Pembuat Komitmen AT

Baca Juga:  Gelar Reses Masa sidang II, Yanus Waro Beri Bantuan Corpus Salib Yesus

“Dari putusan pengadilan ini jadi dasar kami melakukan penyelidikan dan penyidikan. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan ada dua alat bukti baik dari ahli maupun dari keterangan saksi. Habis itu dari dua alat bukti cukup untuk kami tetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya. Sebagai informasi, kasus korupsi pengerjaan normalisasi kali Lowolande di Desa Tou, Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Ende bergulir sejak tahun 2019 yang lalu. Beberapa tahun kemudian, tepatnya pada awal tahun 2023 yang lalu, Polres Ende akhirnya menetapkan tersangka kepada AY yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Ende dan AT yang menjadi PPK pada proyek tersebut.

Baca Juga:  Lantik 105 PPK, Hermanto Tegaskan PPK Terlantik Mesti Bekerja secara Profesional dan Menjunjung Tinggi Integritas

Kejari Ende AY dan AT akhirnya dihukum oleh Pengadilan Tipikor Kupang. Namun dalam putusan pengadilan Tipikor Kupang, nama YK dan SL disebut. Karena disebut, Kejari Ende akhirnya kembali melakukan penyelidikan dan penyidikan. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, Kejari Ende menemukan dua alat bukti baik dari keterangan ahli maupun dari keterangan saksi. Setelah melakukan penyelidikan, Kejari Ende akhirnya menetapkan YK sebagai tersangka karena sebagai pemilik perusahaan dan SL yang mengerjakan proyek tersebut. ( TIM )

Baca Juga:  Serap Aspirasi Masyaraka Desa Raporendu, Yanus Waro Siap Kawal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *