Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BeritaDaerahKorupsiKriminal

Tim Penyidik Sita Rp 108 Juta dari Eks Direktur PT. Bina Artha Sekuritas dalam Kasus MTN Bank NTT

622
×

Tim Penyidik Sita Rp 108 Juta dari Eks Direktur PT. Bina Artha Sekuritas dalam Kasus MTN Bank NTT

Sebarkan artikel ini
Ket : Tim Penyidik Kejati NTT berhasil melakukan penyitaan uang sebesar Rp 108.000.000 (seratus delapan juta Rupiah), foto : Lia Kiki

DetikNTT.Com || Kupang – Tim Penyidik Kejati NTT berhasil melakukan penyitaan uang sebesar Rp 108.000.000 (seratus delapan juta Rupiah) dari MOERAD RADJASA, seorang pegawai swasta yang juga merupakan mantan Direktur PT. Bina Artha Sekuritas, Selasa (25/2).

Penyitaan ini dilakukan dalam rangka penyidikan kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait Penyimpangan dalam Pembelian Medium Term Notes (MTN) atau Surat Hutang Jangka Menengah PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan oleh PT. Bank NTT pada tahun 2018.

Penyidikan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Nomor: Print-350/N.3/Fd.1/05/2024 tanggal 31 Mei 2024 jo Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-697/N.3/Fd.1/10/2024 tanggal 30 Oktober 2024 jo Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-15/N.3/Fd.1/01/2025 tanggal 20 Januari 2025 jo Surat Perintah Penyitaan Nomor: Print-85/N.3/Fd.1/02/2025 tanggal 11 Februari 2025.

Baca Juga:  Perjalanan Inspiratif Bildad Thonak, Pengacara Muda Kupang yang Siap Membawa Perubahan

MOERAD RADJASA sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi oleh Tim Penyidik Kejati NTT sekitar dua minggu yang lalu. Pada hari ini, yang bersangkutan secara sukarela menyerahkan uang sebesar Rp 108.000.000,00 kepada penyidik sebagai bagian dari upaya pengembalian kerugian negara.

Baca Juga:  Dinas P&K Kota Kupang Ingatkan Seluruh Kepala Sekolah Dasar  tidak Mempererbolehkan Siswanya Berkendara Sepeda Motor

Saat ini, uang hasil penyitaan telah dititipkan oleh Tim Penyidik Kejati NTT di rekening titipan Kejati NTT pada Bank BNI. Langkah ini merupakan bagian dari upaya Kejati NTT dalam mengamankan aset negara serta menindak tegas praktik korupsi di wilayah NTT.

Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Zet Tadung Allo, S.H., M.H., menegaskan bahwa penyitaan ini merupakan langkah penting dalam proses hukum yang sedang berlangsung dan bukti nyata komitmen Kejati NTT dalam pemberantasan korupsi.

“Penyitaan uang ini adalah bukti konkret bahwa Kejati NTT terus bergerak maju dalam mengungkap dan menindak kasus korupsi sebagai upaya memulihkan keuangan negara yang terdampak akibat tindak pidana korupsi. Kejati NTT akan terus bekerja maksimal untuk mengungkap dan menindaklanjuti perkara ini” ujarnya.

Baca Juga:  Seorang Mahasiswi Ditemukan Meninggal Dunia dalam Kamar Kos

Keberhasilan ini menjadi bukti nyata bahwa Kejati NTT terus bekerja secara profesional dan transparan dalam menangani kasus korupsi besar yang merugikan negara.

Kejati NTT juga mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi dengan melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan sekitar.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *