
DetikNTT.com||Kalabahi- Kejaksaan Negeri Alor melalui Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus resmi menetapkan dan melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Lanjutan Gedung Kantor DPRD Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2022.
Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial Ir. HMS, S.T., yang merupakan Kontraktor Pelaksana dari PT. Citra Putera Laterang, serta OD, yang menjabat sebagai Staf Administrasi Keuangan pada perusahaan yang sama.
Keduanya sebelumnya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Dalam pemeriksaan tersebut, Ir. HMS, S.T. menjawab 13 pertanyaan, sementara OD menjawab 11 pertanyaan. Setelah dilakukan evaluasi terhadap hasil pemeriksaan dan bukti yang telah dikumpulkan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan:
Surat Penetapan Tersangka Ir. HMS, S.T. No. Print-398/N.3.21/Fd.02/07/2025
Surat Penetapan Tersangka OD No. Print-399/N.3.21/Fd.02/07/2025
Selanjutnya, keduanya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dan masing-masing diberikan 15 pertanyaan. Selama proses pemeriksaan, para tersangka didampingi oleh penasihat hukum bernama Benyamin, S.H., yang ditunjuk oleh penyidik. Setelah diperiksa, para tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan oleh dokter RSUD Kalabahi dan dinyatakan dalam kondisi sehat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Kejaksaan Negeri Alor melakukan penahanan terhadap keduanya pada pukul 20.00 WITA selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan berdasarkan:
Surat Perintah Penahanan terhadap Ir. HMS, S.T. No. Print-402/N.3.21/Fd.02/07/2025
Surat Perintah Penahanan terhadap OD No. Print-403/N.3.21/Fd.02/07/2025
Para tersangka saat ini ditahan di Lapas Kelas IIB Kalabahi. Selain itu, penyidik juga melakukan penyitaan terhadap dua unit telepon genggam milik masing-masing tersangka, berdasarkan Surat Perintah Penyitaan No. Print–126/N.3.21/Fd.03/03/2025 tanggal 10 Maret 2025.
Berdasarkan Laporan Pemeriksaan Teknis oleh Tim Ahli dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya, nilai temuan kerugian dalam pembangunan Gedung DPRD Kabupaten Alor untuk tahun anggaran 2021 dan 2022 mencapai Rp1.205.003.776 (satu miliar dua ratus lima juta tiga ribu tujuh ratus tujuh puluh enam rupiah). Jumlah tersebut selanjutnya akan ditetapkan secara resmi sebagai kerugian keuangan negara oleh auditor ahli.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan:
Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Kejaksaan Negeri Alor menyatakan bahwa penyidikan masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru, sesuai dengan perkembangan fakta hukum dan alat bukti yang diperoleh.
Pihak Kejaksaan menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen untuk menegakkan hukum secara transparan dan akuntabel, serta memastikan bahwa setiap dugaan tindak pidana korupsi ditindak secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku.











