Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BeritaDaerahPolitik

Penetapan Tersangka Yohanes kaki  Cacat Hukum, Saksi Ahli :  Dua Sprindik Langgar Prosedur

943
×

Penetapan Tersangka Yohanes kaki  Cacat Hukum, Saksi Ahli :  Dua Sprindik Langgar Prosedur

Sebarkan artikel ini
Ket : Sidang praperadilan yang diajukan oleh Anggota DPRD Kabupaten Ende, Yohanes Kaki, di hadiri Saksi ahli, foto : RD

DetikNTT.Com || Ende – Saksi Ahli hukum pidana, sidang praperadilan yang diajukan oleh Anggota DPRD Kabupaten Ende, Yohanes Kaki, yang ditetapkan tersangka oleh kejaksaan negeri Ende tentang kasus korupsi proyek normalisasi kali dan pemasangan bronjong di Desa Lokalande, Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Ende, menyoroti beberapa kejanggalan dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejari Ende, termasuk waktu penetapan tersangka yang dinilai tidak sah secara hukum. Hal ini disampaikan ahli hukum pidana, Mikael Feka, SH., MH, yang memberikan keterangan di hadapan majelis hakim

Baca Juga:  Praperadilan PN Ende, Jangan Jadikan Tempat Perlindungan Bagi Koruptor

Kepada media Kuasa hukum pemohon, Amos Lafu, SH., MH, menjelaskan bahwa ahli hukum pidana yang dihadirkan dalam sidang menegaskan bahwa proses penyidikan harus melewati tiga tahapan penting, yakni,Penyidik harus terlebih dahulu menemukan alat bukti.

“Iya Alat bukti tersebut harus dinilai apakah cukup untuk memperjelas tindak pidana yang terjadi. Setelah ada kepastian berdasarkan alat bukti, barulah penyidik menetapkan seseorang sebagai tersangka,”Ungkapnya.

Baca Juga:  Sinyal Kuat PN dan Kejari Ende Memberantas Korupsi di Ende

Lebih lanjut Amos menambahkan dalam kasus Yohanes Kaki, penyidik disebut langsung mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) bersamaan dengan penetapan tersangka.

Baca Juga:  Partisipasi Liga 3 Nasional, Presiden Club Flores United Fc, Bantu Perse Ende 80 Juta

“Ini menimbulkan pertanyaan, kapan alat bukti ditemukan dan kapan alat bukti tersebut dinilai sebelum menetapkan tersangka?” ujar Amos Lafu.

Example 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *