Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BeritaDaerahKorupsi

Praperadilan PN Ende, Jangan Jadikan Tempat Perlindungan Bagi Koruptor

787
×

Praperadilan PN Ende, Jangan Jadikan Tempat Perlindungan Bagi Koruptor

Sebarkan artikel ini
Ket : Petrus Selestinus, S.H., Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), foto : Istimewa

DetikNTT.Com || Ende – Kasus praperadilan yang diajukan oleh YK, tersangka korupsi proyek normalisasi kali di Desa Lokalande, Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Ende, kini menjadi sorotan publik.

YK, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Ende dalam dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi pada 2016, mengajukan permohonan praperadilan setelah status tersangkanya diumumkan.

Petrus Selestinus, S.H., Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), dalam siaran persnya yang diterima oleh tim media pada 15 Maret 2025, menjelaskan bahwa permohonan praperadilan dalam kasus semacam ini bisa dimaklumi.

Baca Juga:  Gelar Reses Masa Sidang II, Yosafat Berkomitmen Perjuangkan Usulan Masyarakat Kelurahan Lokoboko

Namun, ia menekankan bahwa alasan yang diajukan oleh YK tidak relevan. YK berpendapat bahwa keberadaan dua institusi hukum yang menangani kasus yang sama, yaitu Polres Ende dan Kejaksaan Negeri Ende, menjadi dasar permohonan praperadilan.

Baca Juga:  Reses Perdana Anggota DPRD Ende, Flavianus Waro Jemput Aspirasi Masyarakat Dapil II

Menurut Petrus, alasan ini tidak dapat diterima karena setelah penyelidikan Kejaksaan Negeri Ende berkembang menjadi penyidikan, dan YK telah ditetapkan sebagai tersangka, praperadilan tidak seharusnya diterima.

Baca Juga:  WALHI NTT dan AKSI for gender, social dan ecological justice

Petrus menegaskan bahwa YK seharusnya melakukan klarifikasi kepada Polres Ende terkait status penyelidikan mereka, apakah masih berlangsung atau sudah dihentikan.

Example 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *