Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BeritaDaerahKorupsi

Praperadilan PN Ende, Jangan Jadikan Tempat Perlindungan Bagi Koruptor

1076
×

Praperadilan PN Ende, Jangan Jadikan Tempat Perlindungan Bagi Koruptor

Sebarkan artikel ini
Ket : Petrus Selestinus, S.H., Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), foto : Istimewa

Jika Polres Ende masih melanjutkan penyelidikan, YK bisa mengajukan permohonan penghentian penyelidikan secara resmi, bukan melalui praperadilan terhadap Kejaksaan Negeri Ende.

Mengungkapkan pentingnya sejarah buruk terkait penanganan kasus korupsi di Kabupaten Ende, Petrus menyebutkan salah satu contohnya adalah kasus korupsi PDAM yang melibatkan sejumlah anggota DPRD Ende.

Meskipun telah ada putusan praperadilan yang memerintahkan Polres Ende untuk melanjutkan penyelidikan, kasus tersebut belum menunjukkan perkembangan yang berarti.

Baca Juga:  ​Hujan Deras Guyur Wilayah Detusoko, Personel Polres Ende Sigap Cepat Tangani Bencana Longsor di Desa Roa

Oleh karena itu, langkah Kejaksaan Negeri Ende yang menetapkan YK sebagai tersangka dan menahannya patut diapresiasi karena menunjukkan komitmen yang kuat dalam penanganan kasus korupsi.

Penting untuk diingat bahwa praperadilan bukanlah sarana bagi tersangka korupsi untuk berlindung. Hakim yang menangani praperadilan di Pengadilan Negeri Ende harus dapat bersikap jernih dan objektif, serta tidak terjebak dalam manuver yang bisa menggagalkan proses hukum.

Baca Juga:  Yos Lede : Muda, Berpengalaman, dan Siap Membawa Perubahan

Bukti dalam kasus ini sudah sangat kuat, di antaranya pengakuan tersangka dan barang bukti berupa uang senilai Rp10.800.000 yang diakui sebagai hasil korupsi dan sudah dikembalikan kepada yang berhak.

Meskipun uang tersebut sudah dikembalikan, proses pidana harus tetap dilanjutkan, karena pengembalian tersebut justru semakin memperkuat bukti adanya tindak pidana korupsi.

Baca Juga:  Tampil Sebagai Juara Umum, Sasana Tinju Kaki Lena Boxing Camp Apresiasi Dukungan Kapolres Ende

Sebagai anggota DPRD Ende, YK seharusnya tidak kebal hukum. Partai politik tempat YK bernaung juga harus mempertimbangkan untuk melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) sebagai bentuk tanggung jawab moral kepada masyarakat yang telah memilihnya.

Masyarakat Ende berhak tahu bahwa tidak ada yang kebal hukum, termasuk pejabat publik yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat

Petrus Selestinus, S.H., Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)

Example 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *