Oleh: Dr.Ir. Karolus Karni Lando, MBA
DetikNTT.Com || Perkembangan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, membuka ruang diskusi yang lebih luas mengenai integritas kelembagaan, keamanan informasi, pengawasan sistem elektronik, dan akuntabilitas penegakan hukum di Indonesia.
Kasus yang tengah ditangani Bareskrim Polri ini bukan sekadar persoalan dugaan penyalahgunaan teknologi penyadapan. Lebih jauh, perkara tersebut menjadi ujian terhadap kemampuan sebuah institusi negara dalam menjaga sistem yang memiliki akses terhadap informasi komunikasi masyarakat dan pejabat negara.
Berdasarkan keterangan Bareskrim Polri pada 3 November 2026, penyidik mengungkap dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal terhadap sistem elektronik, serta penghapusan data hasil penyadapan dalam rentang waktu 2025–2026. Penyidik juga mengumumkan penetapan tiga orang sebagai tersangka.
Di tengah perkembangan tersebut, terdapat satu pendekatan yang patut mendapat perhatian serius, yakni audit investigatif berbasis bukti digital.
Dalam dunia audit, sebuah dugaan tidak cukup hanya dijelaskan melalui pernyataan atau pengakuan. Setiap aktivitas harus dapat ditelusuri, setiap kewenangan harus memiliki dasar, dan setiap perubahan data harus meninggalkan jejak yang dapat diperiksa.
Karena itu, pendekatan 5W+1H menjadi penting untuk membedah perkara ini secara sistematis.
WHAT: Apa Sebenarnya yang Terjadi?
Pertanyaan pertama adalah apa peristiwa yang sebenarnya terjadi dalam sistem penyadapan Polri?
Dugaan yang disampaikan Bareskrim mencakup tiga persoalan utama, yaitu penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal terhadap sistem elektronik, dan penghapusan data hasil penyadapan.
Ketiga persoalan tersebut harus diperiksa secara terpisah, tetapi tetap dihubungkan dalam satu rangkaian peristiwa.
Dalam perspektif audit investigatif, pemeriksaan tidak boleh berhenti pada fakta bahwa suatu nomor telepon pernah dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS).
Auditor perlu memastikan apakah nomor tersebut benar-benar diaktifkan untuk penyadapan, apakah sistem menghasilkan data, apakah data tersebut diakses, dan apakah hasilnya pernah disalin atau diserahkan kepada pihak lain.
Penting dipahami bahwa pencatatan nomor dalam sistem belum otomatis membuktikan bahwa isi percakapannya berhasil direkam.
Dengan demikian, pemeriksaan harus mampu membedakan antara pencatatan nomor, aktivasi penyadapan, perolehan data komunikasi, dan pemanfaatan hasil penyadapan.
Setiap tahapan membutuhkan bukti tersendiri.
WHO: Siapa yang Bertanggung Jawab?
Pertanyaan kedua menyangkut siapa saja yang memiliki peran dalam dugaan penyalahgunaan sistem tersebut.
Dalam sebuah sistem elektronik yang memiliki tingkat kerahasiaan tinggi, tanggung jawab tidak hanya berada pada orang yang menjalankan perangkat.
Setidaknya terdapat beberapa peran yang harus diidentifikasi:
– Pihak yang mengajukan atau memerintahkan pencatatan nomor telepon.
– Pihak yang memberikan persetujuan atau otorisasi.
– Petugas yang melakukan aktivasi sistem penyadapan.
– Administrator yang memiliki akses terhadap data dan konfigurasi sistem.
– Pihak yang membuka, menyalin, mengirimkan, atau menerima hasil penyadapan.
– Pihak yang memiliki kewenangan menghapus data atau catatan aktivitas sistem.
Dari sudut pandang audit, seluruh peran tersebut harus diperiksa melalui pembagian kewenangan, identitas pengguna, riwayat aktivitas, dan dokumen persetujuan.
Jika satu akun digunakan oleh beberapa orang, auditor juga harus memastikan siapa yang sebenarnya mengoperasikan akun tersebut pada saat kejadian.
Penetapan tiga orang sebagai tersangka merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. Namun, penentuan tanggung jawab pidana masing-masing tetap harus didasarkan pada alat bukti dan proses peradilan.
Prinsip yang harus dijaga adalah tidak ada seorang pun yang boleh kebal hukum, tetapi tidak seorang pun pula boleh dinyatakan bersalah sebelum terbukti melalui proses hukum.
WHEN: Kapan Dugaan Pelanggaran Terjadi?
Pertanyaan ketiga adalah kapan dugaan penyimpangan tersebut berlangsung?
Berdasarkan keterangan Bareskrim, dugaan penyadapan terjadi dalam rentang 2025 hingga 2026, sedangkan dugaan penghapusan data hasil penyadapan disebut berlangsung sekitar Oktober 2026.
Periode waktu ini sangat penting dalam audit investigatif karena menjadi dasar untuk membangun kronologi digital.
Auditor perlu mengumpulkan dan membandingkan beberapa jenis catatan, antara lain:
1. Waktu nomor telepon dimasukkan ke dalam sistem.
2. Waktu permintaan dan persetujuan penyadapan.
3. Waktu aktivasi dan penghentian penyadapan.
4. Waktu data diperoleh dan diakses.
5. Waktu data disalin atau dikirimkan.
6. Waktu terjadinya perubahan atau penghapusan data.
Seluruh catatan tersebut perlu disesuaikan dengan waktu pada server, perangkat, dan sistem jaringan.
Hal ini penting karena perbedaan pengaturan waktu dapat menimbulkan kesalahan dalam menyusun kronologi.
Jika ditemukan adanya penghapusan data pada Oktober 2026, pemeriksaan harus menjawab apakah penghapusan tersebut dilakukan secara manual, melalui perintah administratif, atau terjadi akibat mekanisme otomatis sistem.
Dengan demikian, auditor tidak boleh langsung menyimpulkan adanya upaya menghilangkan barang bukti tanpa terlebih dahulu membuktikan penyebab dan pihak yang bertanggung jawab.
WHERE: Di Mana Jejak Digital Dapat Ditemukan?
Pertanyaan keempat adalah di mana bukti dugaan penyadapan dapat ditelusuri?
Dalam kasus yang berkaitan dengan sistem elektronik, bukti tidak selalu berada pada satu perangkat atau satu lokasi.
Jejak digital dapat ditemukan pada server LIMS, komputer operator, perangkat administrator, perangkat komunikasi, media penyimpanan, maupun sistem pencadangan data.
Pemeriksaan juga perlu memperhatikan hubungan antara lokasi server, lokasi perangkat yang mengakses sistem, dan jaringan yang digunakan.
Auditor harus mampu membedakan lokasi penyimpanan data dengan lokasi pihak yang melakukan akses.
Sebagai contoh, sebuah server dapat berada di satu tempat, sedangkan pengguna yang mengaksesnya berada di tempat lain.
Oleh sebab itu, pemeriksaan perlu mencakup alamat IP, identitas perangkat, waktu akses, akun pengguna, dan catatan koneksi jaringan sepanjang tersedia secara sah.
Dalam konteks ini, penyitaan 11 unit telepon genggam, satu iPad, dan empat flashdisk sebagaimana disampaikan Bareskrim dapat menjadi bagian dari proses pemeriksaan forensik digital.
Namun, penyitaan perangkat belum otomatis membuktikan bahwa seluruh dugaan peristiwa tersimpan di dalam perangkat tersebut.
Diperlukan pemeriksaan ilmiah untuk memastikan hubungan antara barang bukti, aktivitas sistem, dan peristiwa yang sedang disidik.
WHY: Mengapa Penyadapan Diduga Dilakukan?
Pertanyaan kelima menyentuh aspek yang paling mendasar, yaitu mengapa penyadapan tersebut diduga dilakukan?
Apakah terdapat kepentingan tertentu? Apakah ada penyalahgunaan kewenangan? Apakah tindakan tersebut berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum atau justru berada di luar tujuan yang dibenarkan undang-undang?
Pertanyaan mengenai motif harus dijawab berdasarkan bukti, bukan dugaan politik.
Dalam audit investigatif, auditor dapat menelusuri dokumen permintaan, komunikasi internal, perintah kedinasan, hubungan antara pihak-pihak terkait, serta kemungkinan adanya keuntungan atau kepentingan tertentu.
Apabila ditemukan dugaan pemberian imbalan, keuntungan pribadi, atau kepentingan lain, maka harus diperiksa apakah terdapat hubungan nyata antara keuntungan tersebut dengan tindakan yang sedang diselidiki.
Namun, perlu ditegaskan bahwa dugaan motif tidak boleh diperlakukan sebagai fakta sebelum terdapat bukti yang mendukungnya.
Hal yang jauh lebih penting adalah memastikan apakah sistem penyadapan digunakan sesuai tujuan, kewenangan, dan prosedur hukum.
Sebab, teknologi yang seharusnya menjadi instrumen penegakan hukum tidak boleh berubah menjadi alat penyalahgunaan kekuasaan.
HOW: Bagaimana Audit Investigatif Membuktikan Peristiwa?
Inilah bagian paling penting dari keseluruhan pembahasan.
Audit investigatif harus dilakukan secara sistematis, independen, dan berbasis bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ada beberapa langkah yang perlu menjadi perhatian.
Pertama, pemeriksaan dokumen dan legalitas.
Auditor perlu mencocokkan setiap aktivitas penyadapan dengan dokumen permintaan, dasar hukum, persetujuan, serta kewenangan pihak yang terlibat.
Tujuannya adalah memastikan bahwa setiap tindakan memiliki dasar dan mengikuti prosedur yang berlaku.
Kedua, pemeriksaan audit trail atau jejak aktivitas sistem.
Setiap sistem elektronik yang dikelola secara profesional seharusnya memiliki pencatatan aktivitas pengguna.
Catatan tersebut dapat menunjukkan siapa yang mengakses sistem, kapan aktivitas dilakukan, data apa yang diakses, serta apakah terdapat perubahan atau penghapusan informasi.
Jika catatan aktivitas justru dapat dihapus tanpa pengawasan, maka kondisi tersebut menunjukkan adanya kelemahan pengendalian internal yang harus dievaluasi.
Ketiga, forensik digital.
Pemeriksaan forensik digital diperlukan untuk mengidentifikasi, mengamankan, dan menganalisis bukti elektronik.
Proses ini harus memperhatikan integritas barang bukti, dokumentasi pemeriksaan, penggunaan nilai hash untuk memverifikasi keutuhan salinan digital, serta rantai penguasaan barang bukti atau chain of custody.
Dengan demikian, hasil pemeriksaan dapat dipertanggungjawabkan dan diuji dalam proses hukum.
Keempat, pengujian pengendalian akses.
Auditor perlu memastikan apakah sistem menerapkan pembatasan akses berdasarkan kewenangan, autentikasi pengguna, pemisahan tugas, serta mekanisme persetujuan berlapis.
Tidak boleh terjadi satu orang memiliki kewenangan tanpa pengawasan untuk meminta, mengaktifkan, mengakses, sekaligus menghapus data penyadapan.
Pemisahan kewenangan merupakan salah satu prinsip penting dalam pengendalian internal.
Kelima, audit keamanan informasi.
Kerangka ISO/IEC 27001:2022 dapat digunakan sebagai salah satu acuan untuk menilai sistem manajemen keamanan informasi.
Pemeriksaan dapat mencakup pengendalian akses, perlindungan informasi, pencatatan aktivitas, pengelolaan risiko, dan penanganan insiden keamanan informasi.
Namun, audit keamanan informasi harus dibedakan dari pembuktian tindak pidana. Adanya kelemahan sistem tidak otomatis membuktikan bahwa kelemahan tersebut telah digunakan dalam peristiwa yang sedang disidik.
Keenam, pemeriksaan independen dan transparansi.
Karena perkara ini menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan institusi penegak hukum, pengawasan internal harus berjalan secara serius dan dapat dipertanggungjawabkan.
Apabila diperlukan, pemeriksaan independen oleh tenaga ahli yang kompeten dapat membantu memastikan objektivitas hasil audit.
Hasil pemeriksaan yang menyangkut kepentingan publik juga perlu disampaikan secara proporsional tanpa mengganggu proses penyidikan dan melanggar kerahasiaan data.
Audit Bukan Sekedar Mencari Kesalahan, Tetapi Membangun Akuntabilitas
Dari seluruh pendekatan 5W+1H tersebut, terlihat bahwa perkara dugaan penyadapan Presiden Prabowo memiliki dimensi yang jauh lebih luas daripada persoalan teknis teknologi informasi.
Persoalan utamanya adalah bagaimana kewenangan dikelola, bagaimana sistem diawasi, bagaimana data dilindungi, dan bagaimana tanggung jawab setiap pihak dapat ditelusuri.
Audit investigatif tidak boleh dijadikan alat untuk membenarkan tuduhan tertentu. Sebaliknya, audit harus menjadi instrumen untuk menemukan fakta secara objektif, termasuk fakta yang mungkin meringankan pihak yang diperiksa.
Di sinilah pentingnya independensi auditor, kompetensi ahli forensik digital, serta integritas aparat penegak hukum.
Sistem yang aman bukan hanya sistem yang mampu mencegah orang luar masuk, tetapi juga sistem yang mampu mengawasi setiap tindakan orang dalam yang memiliki kewenangan.
Penutup : Jejak Digital Boleh Dihapus, Tetap Fakta Harus Tetap Dicari
Dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto harus menjadi momentum untuk mengevaluasi tata kelola teknologi informasi dan sistem pengawasan di lingkungan Polri.
Masyarakat tidak membutuhkan kesimpulan yang terburu-buru. Masyarakat membutuhkan proses hukum yang transparan, pembuktian yang kuat, dan pertanggungjawaban yang jelas.
Jika benar terjadi penyalahgunaan sistem, maka siapa pun yang terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum. Sebaliknya, setiap orang yang diperiksa tetap berhak memperoleh perlindungan hukum dan diperlakukan berdasarkan asas praduga tak bersalah.
Pada akhirnya, ada satu prinsip yang tidak boleh dilupakan: teknologi dapat menyimpan, memindahkan, bahkan menghapus data. Namun, tugas penegak hukum adalah memastikan bahwa setiap peristiwa diperiksa berdasarkan fakta dan bukti yang sah.
Sebab, dalam negara hukum, kekuasaan harus diawasi, kewenangan harus dipertanggungjawabkan, dan kebenaran tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan siapa pun.
Audit harus menemukan fakta. Hukum harus menegakkan keadilan. Dan transparansi harus menjaga kepercayaan publik.











