Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BeritaDaerahKriminal

Pemulihan Hubungan Paman dan Keponakan Melalui Restorative Justice di Kejati NTT

875
×

Pemulihan Hubungan Paman dan Keponakan Melalui Restorative Justice di Kejati NTT

Sebarkan artikel ini
Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali menggelar dua sesi ekspose penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme Restorative Justice (RJ), foto : Lia Kiki

Berdasarkan hasil ekspose, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Direktur A Kejaksaan Agung RI menyetujui penghentian penuntutan dengan pertimbangan:
1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
2. Ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun.
3. Perdamaian telah tercapai antara tersangka dan korban.
4. Tersangka dan korban memiliki hubungan keluarga (paman-keponakan).
5. Tidak ada dendam antara kedua belah pihak, dan mereka telah kembali hidup berdampingan.
6. Masyarakat memberikan respons positif terhadap penyelesaian ini.
7. Tersangka memiliki perilaku baik dan aktif dalam kegiatan sosial.
Sebagai bagian dari sanksi sosial, tersangka diwajibkan membersihkan tempat ibadah (gereja) sebagai bentuk pertanggungjawaban moral.

Baca Juga:  Kejaksaan Tinggi NTT Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Kejaksaan RI ke-79

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Ikhwan Nul Hakim, S.H., menegaskan bahwa keadilan restoratif adalah pendekatan hukum yang mengutamakan penyelesaian konflik secara damai dan berkeadilan.

“Restorative Justice adalah solusi yang tidak hanya berfokus pada hukuman, tetapi juga pemulihan hubungan antarindividu dan sosial. Dengan adanya perdamaian antara pelaku dan korban, hukum menjadi lebih bermakna karena memberikan kesempatan bagi kedua belah pihak untuk melanjutkan kehidupan tanpa dendam.”

Baca Juga:  Presidium PNI NTT Gelar Jalan Santai Merakyat di Kupang, Jan Maringka Tekankan Pentingnya Interaksi Komunitas

Beliau juga menyampaikan bahwa pendekatan ini akan terus diperluas guna memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga keharmonisan dan menyelesaikan konflik dengan cara yang lebih konstruktif.

Keberhasilan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme Restorative Justice tidak hanya mencerminkan komitmen Kejaksaan dalam mewujudkan keadilan yang humanis, tetapi juga menegaskan pentingnya pemulihan hubungan kekeluargaan. Dengan rekonsiliasi antara paman dan keponakan yang sebelumnya berseteru, pendekatan ini membuktikan bahwa hukum dapat menjadi sarana untuk mempererat kembali ikatan keluarga dan menciptakan harmoni di tengah masyarakat. Kejaksaan Tinggi NTT akan terus mendorong penerapan keadilan restoratif dalam kasus-kasus serupa, guna menciptakan lingkungan sosial yang lebih damai dan berkeadaban.

Example 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *