
DetikNTT. Com||Kupang – Komisi Kejaksaan Republik Indonesia menjalin kerja sama resmi dengan Universitas Nusa Cendana (UNDANA) melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS), serta penyelenggaraan kuliah umum bertema “Due Process of Law dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana”.
Kegiatan berlangsung di Aula Universitas Nusa Cendana, pukul 11.00–13.25 WITA, dan dihadiri oleh Rektor UNDANA Prof. Dr. drh. Maxs U. E. Sanam, M.Sc., Ketua Komisi Kejaksaan RI Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Zet Tadung Alo, S.H., M.H., para pejabat tinggi Kejati NTT, Dekan, dosen Fakultas Hukum, dan mahasiswa.
Kerja sama formal yang ditandatangani mencakup: MoU antara Komisi Kejaksaan RI dan Universitas Nusa Cendana serta PKS antara Komisi Kejaksaan RI dan Fakultas Hukum UNDANA, yang ditandatangani oleh Dekan Fakultas Hukum, Dr. Simplexius Assa, S.H., M.H.
Kedua dokumen tersebut bertujuan memperkuat sinergi di bidang pendidikan hukum, penelitian, serta praktik pengabdian masyarakat, terutama dalam memperluas wawasan hukum mahasiswa dan sivitas akademika UNDANA.
Dalam sambutannya, Rektor UNDANA Prof. Maxs Sanam menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang telah terjalin dan melihat peluang besar untuk memperluas kolaborasi, baik dalam praktik maupun pengembangan keilmuan.
“Pengetahuan tidak hanya berasal dari kampus, tetapi juga dari dunia praktisi seperti kejaksaan. Kerja sama ini akan memperkaya perspektif mahasiswa dan dosen, sejalan dengan semangat Merdeka Belajar – Kampus Merdeka,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa UNDANA tengah berupaya membuka Program Studi Doktor (S3) Fakultas Hukum, namun masih terkendala jumlah profesor aktif. Kerja sama ini diharapkan menjadi pintu masuk untuk memperkuat SDM dan mendatangkan praktisi dari Kejaksaan sebagai mitra akademik.
“Kami mengapresiasi promosi doktor dari Kejati NTT, dan berharap ke depan kerja sama ini bukan hanya administratif, tetapi benar-benar menyatu dalam kegiatan akademik dan pengembangan kapasitas,” tambahnya.
Setelah penandatanganan MoU dan PKS, dilakukan penyerahan plakat penghargaan dari Komisi Kejaksaan RI kepada Universitas Nusa Cendana dan Fakultas Hukum UNDANA sebagai simbol sinergi kelembagaan dan komitmen kerja sama jangka panjang.
kegiatan dilanjutkan dengan kuliah umum oleh Ketua Komisi Kejaksaan RI Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, S.H., M.H., dan Kepala Kejati NTT Zet Tadung Alo, S.H., M.H.
Kuliah ini membahas pentingnya prinsip due process of law (proses hukum yang adil) dalam penyusunan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP), yang menjadi tonggak reformasi hukum pidana di Indonesia.
Terpisah Kajati NTT Zet Tadung Alo, S.H., M.H mengatakan Kedatangan komisi kejaksaan merupakan kehormatan bagi keluarga besar Kejati NTT
“Kehadiran KOMJAK memberikan semangat dan dorongan untuk memperkuat peran Kejati dalam menegakkan supremasi hukum yang berkeadilan dan berkepastian, memperkuat keadilan substantif yang Restoratif, Rehabilitatif dan Restitutif”. Ungkap Zet
Disamping itu Memberikan pengawasan pada kinerja jaksa agar dapat menjadi aparatur Kejaksaan yang dapat menjadi Role Model (Panduan Penegak Hukum) serta berkontribusi dalam pengawasan pembangunan khususnya pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Acara berlangsung penuh semangat, antusiasme, dan komitmen bersama untuk mewujudkan pendidikan hukum yang progresif, responsif, dan terintegrasi dengan praktik penegakan hukum di lapangan.







