
DetikNTT. Com||Kupang – Polsek Maulafa menerima pengaduan dari warga terkait keributan yang terjadi di lingkungan RT 10 RW 03, Kelurahan Maulafa, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.Selasa (08/07/2025) sekitar pukul 04.30 WITA
Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua RT setempat, Tinus Liunome, yang menginformasikan bahwa sekelompok pemuda sedang mengonsumsi minuman keras jenis moke dalam sebuah acara ulang tahun warga.
Dalam kondisi mabuk, para pemuda tersebut membuat keonaran yang mengganggu ketertiban dan kenyamanan lingkungan sekitar.Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Maulafa AKP Ferry Nur Alamsyah, S.H., melalui personel piket Polsek di bawah pimpinan Ka SPK Aipda Joni Tallo, langsung bergerak cepat menuju lokasi kejadian.
Di tempat kejadian perkara (TKP), petugas mengamankan delapan orang pemuda, masing-masing berinisial: TT (25), ET (22), DS (22), JAT (24), KT (20), MTT (24), NN (23), dan MK (25)Selain itu, tiga unit sepeda motor tanpa dilengkapi surat-surat kendaraan turut diamankan dan dibawa ke Mapolsek Maulafa. Setelah para pemuda tersebut sadar dari pengaruh alkohol, pihak kepolisian memberikan pembinaan secara persuasif, termasuk melibatkan mereka dalam kegiatan pembersihan lingkungan di Mapolsek Maulafa.
Kapolsek juga memberikan nasihat dan peringatan tegas agar mereka tidak mengulangi tindakan yang dapat mengganggu ketertiban umum dan merugikan diri sendiri maupun orang lain. Ketua RT 10 RW 03, Tinus Liunome, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Polsek Maulafa atas respon cepat dan pendekatan humanis dalam menyelesaikan permasalahan tersebut. “Kami merasa aman dan dilindungi. Terima kasih atas respon cepat dan pembinaan yang diberikan kepada anak-anak muda kami,” ujar Tinus.
Kedelapan pemuda yang diamankan pun mengaku menyesal, berterima kasih atas pembinaan yang diberikan, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan mereka. Setelah proses pembinaan selesai, mereka dikembalikan ke rumah masing-masing dalam keadaan baik dan tertib.







