
DetikNTT. Com||Kupang – Rombongan Komisi Kejaksaan (KOMJAK) didampingi Kajati NTT dan jajaran meninjau langsung proyek pembangunan 2.100 unit rumah khusus (RUSUS) di Desa Oebola Dalam, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang Sekitar pukul 15.30 WITA. Di lokasi, Ketua KOMJAK dan Anggota KOMJAK melihat langsung kondisi bangunan yang masih dalam masa perbaikan dan pemeliharaan. Sebagian rumah tampak dalam kondisi belum sempurna.
Dr. Heffinur, S.H., M.Hum., Anggota KOMJAK, mengatakan Kunjungan ini adalah respon atas aduan masyarakat dan informasi yang viral.
“Kami tidak dalam kapasitas menentukan proses hukum kami mendorong agar jika ditemukan dugaan kelebihan bayar atau ketidaksesuaian mutu, maka proses hukum harus berjalan. Masyarakat berhak mendapat rumah yang layak, bukan hanya secara administratif, tapi juga secara kualitas” ungkapnya
Kajati NTT menambahkan bahwa saat ini Kejati NTT tengah melakukan penyelidikan aktif atas proyek tersebut. Kejaksaan akan bertindak objektif dan profesional tanpa menghambat hak masyarakat.
“Kami masuk dari sisi penegakan hukum, bukan teknis konstruksi. Tapi kalau ada uang negara yang tidak digunakan sesuai peruntukan, tentu kami wajib mengambil tindakan hukum. Tidak ada sedikit pun upaya kami untuk menghalangi pembangunan. Justru kami ingin agar rumah-rumah ini benar-benar bermanfaat bagi para pejuang eks Tim-Tim.”
Sementara itu Prof. Pujiyono mengungkapkan Ini bagian dari koreksi, Jika memang ada kekurangan dalam pelaksanaan proyek, kontraktor harus memperbaiki sebelum diserahkan ke warga.
“Jangan sampai yang menjadi korban adalah masyarakat. Ini soal keadilan sosial dan tanggung jawab negara.”
Ungkapnya
Kunjungan kerja Komisi Kejaksaan diakhiri pada pukul 17.00 WITA. Kajati NTT menegaskan bahwa kehadiran KOMJAK merupakan kehormatan bagi keluarga besar Kejati NTT. Kehadiran KOMJAK memberikan semangat dan dorongan untuk memperkuat peran Kejati dalam menegakkan supremasi hukum yang berkeadilan dan berkepastian, memperkuat keadilan substantif yang Restoratif, Rehabilitatif dan Restitutif.
Disamping itu memberikan pengawasan pada kinerja jaksa agar dapat menjadi aparatur Kejaksaan yang dapat menjadi Role Model (Panduan Penegak Hukum) serta berkontribusi dalam pengawasan pembangunan khususnya pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.*







