Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BeritaDaerah

Klarifikasi Kapolres Sikka : Penyidikan Transparan dan Penuntasan Kasus Kekerasan Anak di Bawah Monitoring Ketat Polda NTT

23
×

Klarifikasi Kapolres Sikka : Penyidikan Transparan dan Penuntasan Kasus Kekerasan Anak di Bawah Monitoring Ketat Polda NTT

Sebarkan artikel ini

DetikNTT.Com || Sikka – Kepolisian Resor Sikka memberikan klarifikasi resmi terkait penanganan kasus persetubuhan anak dan penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian. Penegasan ini disampaikan untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan secara transparan, profesional, dan berada di bawah pengawasan ketat Polda NTT.

Kapolres Sikka, AKBP Bambang Supeno, S.I.K., menegaskan bahwa sejak laporan diterima pada 23 Februari 2026, penyidik telah mengambil langkah tegas dengan melakukan penahanan terhadap seluruh pihak yang terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam keterangannya, Kapolres menjelaskan bahwa terhadap anak pelaku (AP), proses hukum telah dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Saat ini, berkas perkara terhadap AP telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Sikka dan telah memasuki tahap pelimpahan tahap II pada 20 April 2026.

Baca Juga:  Pemerintah Kota Kupang Dukung Program Makanan Bergizi Gratis untuk Pelajar

Sementara itu, dua tersangka lainnya yakni SG, yang merupakan ayah dari anak pelaku, serta VS, kakek dari anak pelaku, telah ditahan sejak 5 Maret 2026 atas dugaan menghalangi proses peradilan (obstruction of justice). Untuk kedua tersangka ini, penyidik telah menerima petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (P-19) dan saat ini tengah bekerja intensif untuk melengkapi berkas sesuai arahan tersebut.

Kapolres Sikka menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dilakukan secara maksimal dengan pendekatan scientific crime investigation. Salah satu langkah yang telah dilakukan adalah rekonstruksi kejadian pada 1 April 2026 yang turut dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum serta pihak terkait guna memastikan kesesuaian fakta di lapangan.

Baca Juga:  Perbaikan Bendungan Bilising di Kota Kupang Dijadwalkan Mulai TA 2025

“Kami mengerahkan seluruh sumber daya untuk mempercepat penyelesaian perkara ini. Baik berkas yang sudah tahap pelimpahan maupun yang masih dalam proses perbaikan sesuai petunjuk jaksa, kami targetkan dapat segera tuntas,” tegas AKBP Bambang Supeno.

Ia juga menekankan bahwa upaya percepatan ini merupakan bentuk komitmen Polres Sikka dalam memberikan keadilan bagi korban serta menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Di sisi lain, Polres Sikka turut menyampaikan rasa empati dan duka cita mendalam kepada keluarga korban. Kapolres juga menyampaikan permohonan maaf khususnya kepada keluarga korban serta masyarakat pada umumnya atas peristiwa yang terjadi.

Baca Juga:  Dinyatakan Lengkap, Berkas Perkara Dugaan Tindakan Korupsi Bronjongnisasi, Penyidik Satreskrim Polres Ende Serahkan Tersangka CS alias J Ke JPU

“Kami memohon doa dan dukungan dari seluruh masyarakat agar proses penanganan kasus ini dapat berjalan lancar, adil, dan segera diselesaikan secara tuntas,” ujarnya.

Polres Sikka juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum tentu benar, serta mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian.

Dengan pengawasan langsung dari Polda NTT, diharapkan proses hukum dalam kasus ini dapat berjalan secara transparan, akuntabel, dan memberikan keadilan yang seadil-adilnya bagi semua pihak.

Example 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *