Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BeritaDaerahKorupsi

Hakim Tolak Sidang Permohonan Praperadilan Anggota DPRD Ende

588
×

Hakim Tolak Sidang Permohonan Praperadilan Anggota DPRD Ende

Sebarkan artikel ini
Ket : Sidang Putusan Praperadilan, pengadilan Negeri Ende, foto : RD

DetikNTT.Com || Ende – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ende, I Putu Renatha Indra Putra, S.H, yang menangani sidang perkara praperadilan Nomor : 1/Pid.Pra/2025/PN End dengan agenda persidangan putusan diruang sidang Pengadilan Negeri Ende, Selasa 18 Maret 2025.

Baca Juga:  Wujudkan Lalu Lintas Aman dan Humanis, Polres Ende Gelar Operasi Keselamatan Turangga 2026

Sidang putusan dalam kasus dugaan korupsi pada pekerjaan bronjonisasi kali Lowolande dan normalisasi kali Lowolulu ( Yohanes Kaki ) I Putu Renatha memaparkan sejumlah pertimbangan yang menjadi alasan menolak permohonan yang diajukan oleh kuasa hukum Anggota DPRD Ende.

Menurut I Putu Renatha saat membacakan pertimbangan dalam putusan praperadilan itu, status tersangka yang disematkan oleh Kejari Ende terhadap Yohanes Kaki sudah sah dan sesuai dengan aturan hukum acara pidana, sehingga menolak permohonan praperadilan oleh Yohanes Kaki dan kuasa hukumnya.

Baca Juga:  BPJN NTT Percepat Pembangunan Jalan Kilobesa–O’op di Kabupaten TTS
Example 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *