Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Kriminal

Dakwaan Kasus Persetubuhan Anak Dipersoalkan, Pengacara Rivel Sila Soroti Bukti dan Hasil Visum

44
×

Dakwaan Kasus Persetubuhan Anak Dipersoalkan, Pengacara Rivel Sila Soroti Bukti dan Hasil Visum

Sebarkan artikel ini

Belu,detikntt.com || Pengadilan Negeri (PN) Atambua Kelas II B menggelar sidang perdana kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur pada Kamis (18/6/2026) siang. Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini menuai respons berbeda dari masing-masing penasihat hukum terdakwa.​

Perkara yang sempat viral ini menyeret dua terdakwa, yakni Roy Mali alias RM dan Rivel Sila alias RS. Dalam persidangan yang dimulai pukul 13.45 WITA tersebut, tim penasihat hukum terdakwa Rivel Sila alias RS yang terdiri dari M.A. Putra Dapatalu S.H, Dani Dwi Priambodo, S.H., dan Martin Lau, S.H., bereaksi keras atas dakwaan JPU.

Mereka menilai surat dakwaan setebal delapan halaman tersebut sarat kejanggalan dan tidak berdasar pada syarat materiil maupun formil.​Putra Dapatalu, S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan mengajukan eksepsi pada persidangan berikutnya berdasarkan Pasal 206 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Baca Juga:  Empat Pelaku Pembunuhan Aprian Boru Di Kota Kupang Dijerat Hukuman Mati

​”Kami sudah mencermati dakwaan terhadap klien kami Rivel, dan menurut kami dakwaan itu sangat kacau balau serta kabur. Dari kronologis awal sampai pasal-pasal yang dipasangkan tidak sesuai. Kami melihat ada keragu-raguan dari penegak hukum, baik dari kepolisian hingga kejaksaan,” kritik Putra.​

Baca Juga:  Kasus Setubuhi Anak Kandung dan Dinyatakan Lengkap Berkasnya, Penyidik Polres Ende Serahkan Bukti ke Kejaksaan 

Putra menyoroti ketidakjelasan locus delicti (tempat kejadian) serta rincian waktu dalam dakwaan, khususnya mengenai peristiwa yang dituduhkan terjadi di Hotel Setia.​”Dalam dakwaan disebutkan durasi 5 sampai 20 menit, tetapi tidak menjelaskan apa peran Rivel. Disebutkan pula dalam waktu 5 menit Rivel naik turun hingga sperma keluar. Kami mempertanyakan dari mana penyidik atau JPU menyimpulkan waktu 5 menit itu? Apakah saat melakukan hubungan seksual mereka melihat jam?”cecar Putra.​Ia juga mempertanyakan validitas alat bukti yang diajukan.

Baca Juga:  Penetapan Tersangka Anggota DPRD Ende dari Partai Nasdem, Kuasa Hukum :  Akan Kita  Bawa ke Komisi III DPR RI

Berdasarkan dokumen dakwaan, hasil visum menunjukkan adanya robekan selaput dara lama akibat trauma benda tumpul, serta tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.​”Kalau dikatakan diperkosa atau dipaksa, logikanya ada luka baru atau trauma akut. Tetapi hasil visum menyatakan robekan selaput dara lama. Berarti korban sudah pernah melakukan hubungan dengan orang lain sebelumnya. Selain itu, barang bukti krusial seperti pakaian dalam korban, sprei, kasur, hingga kain panas tidak dihadirkan dalam berkas. Jadi kami menganggap kasus ini dipaksakan,” tegas Putra.(tim)

Example 325x300
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *